RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Mulai Sentuh Pekerja Ojol dan Platform Digital

Jumat, 25 Sep 2026, 01:00 WIB

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan merespons perubahan ekosistem dunia kerja yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi, termasuk munculnya pekerja platform digital dengan karakter pekerjaan yang fleksibel.

Anggota Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR RI Zainul Munasichin mengatakan pekerja platform digital akan masuk dalam RUU tersebut sebagai bentuk respons terhadap perubahan pola pekerjaan yang tidak lagi hanya bertumpu pada model pekerjaan tetap.

Ket. Foto: Tangkapan layar Anggota Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin dalam diskusi CSIS mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan, yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (24/9). — Sumber: Antara

“Sekarang ada pekerja platform digital. Itu sebagai respons kami melihat ekosistem dunia kerja baru dengan fleksibilitas sangat tinggi. Perkembangan teknologi telah mengubah pola pekerjaan sehingga hubungan kerja tidak lagi hanya bertumpu pada model pekerjaan tetap,” kata Zainul dalam diskusi CSIS yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut Zainul, pengaturan pekerja platform digital dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih bersifat umum dan hanya mencakup beberapa pasal. Ketentuan yang lebih rinci, kata dia, dapat diatur melalui undang-undang tersendiri.

Dia mengatakan karakter pekerjaan baru perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pelindungan tenaga kerja. Salah satunya pekerja ojek daring yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi dalam menentukan pola kerjanya.

Ketua Kelompok Fraksi PKB dalam Komisi IX DPR RI itu mengutip hasil survei terhadap pengemudi ojek daring yang menunjukkan mayoritas responden pada awalnya memilih menjadi karyawan ketika dihadapkan pada pilihan antara karyawan dan mitra.

Namun, setelah mengetahui konsekuensi menjadi karyawan, termasuk ketentuan jam kerja, pilihan tersebut berubah. Hanya sekitar 30 persen responden yang tetap memilih menjadi karyawan.

Menurut Zainul, kondisi tersebut menunjukkan adanya ekosistem kerja baru yang tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan pola pekerjaan konvensional.

Perubahan pola kerja tersebut juga membuat pendekatan pelindungan tenaga kerja perlu disesuaikan. Zainul mengatakan pelindungan tidak semata-mata diarahkan untuk mempertahankan seseorang dalam pekerjaan tertentu, tetapi juga memastikan pekerja mampu beradaptasi ketika jenis pekerjaan berubah atau hilang akibat perkembangan teknologi.

Dia mencontohkan pekerjaan kasir yang dapat berkurang seiring meningkatnya penggunaan aplikasi akuntansi. Dalam kondisi tersebut, pekerja dapat memilih meningkatkan keterampilan agar mampu mengikuti perubahan kebutuhan dunia kerja.

“Yang diproteksi itu adalah pekerjanya, bukan memaksa untuk tetap mempertahankan dia menjadi karyawan,” ujarnya.

Skema pelindungan dalam RUU tersebut juga dikaitkan dengan dukungan bagi pekerja ketika berpindah pekerjaan, antara lain melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan, serta peningkatan dan pengalihan keterampilan atau upskilling dan reskilling.

Zainul menyebut pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat memperoleh JKP selama enam bulan dengan manfaat sebesar 60 persen dari upah. Masa tersebut diharapkan dapat digunakan pekerja untuk mencari pekerjaan baru atau mengikuti pelatihan agar dapat masuk ke pasar kerja yang baru.

Selain itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga diarahkan untuk memperkuat pelatihan kerja. Zainul mengatakan sumber pembiayaan pelatihan masih dalam pembahasan, termasuk usulan mengenai persentase dana yang dialokasikan dari APBN.

Dia menambahkan pembaruan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya diarahkan untuk mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga menyiapkan pelindungan bagi tenaga kerja yang menghadapi perubahan pola pekerjaan akibat digitalisasi dan perkembangan teknologi.

Pengaturan pekerja platform digital menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan semakin beragamnya bentuk pekerjaan, dengan tetap mempertimbangkan fleksibilitas yang menjadi karakter utama sebagian pekerjaan berbasis platform.

  • RUU Ketenagakerjaan

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.