Legislator: Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Dipicu Pengawasan Pelepasan Hutan Lemah

Minggu, 07 Des 2025, 23:59 WIB

JAKARTA – Bencana ekologi yang melanda tiga daerah di Sumatera kembali menegaskan rapuhnya tata kelola sektor kehutanan. Lemahnya pengawasan terhadap izin pemanfaatan hutan, ditambah longgarnya penegakan hukum atas pelanggaran, menciptakan ruang luas bagi eksploitasi yang tidak terkendali.

Praktik pembukaan lahan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan memperparah kerentanan kawasan, sehingga ketika hujan berintensitas tinggi datang, banjir dan longsor menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

Ket. Foto: Foto udara sawah terendam banjir di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (9112025). — Sumber: ANTARA FOTO/ Yudi Manar

Di sisi administratif, proses pelepasan kawasan hutan yang mestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian justru kerap berjalan tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Minimnya sanksi tegas bagi pelanggar semakin mereduksi efek jera, sehingga degradasi lingkungan terus berulang.

Bencana ini menunjukkan perlunya reformasi pengawasan berbasis teknologi, transparansi data perizinan, serta koordinasi lintas lembaga yang lebih kuat.

Tanpa penegakan hukum secara konsisten dan penguatan kelembagaan, upaya memulihkan ekosistem dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana serupa akan terus tertinggal.

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyoroti hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan pada pembahasan terkait bencana banjir dan longsor yang diduga berkaitan dengan kerusakan hutan.

Legislator dari Fraksi PKS itu menilai kerusakan hutan dalam skala luas yang terjadi disebabkan adanya ruang yang diberikan terkait pelepasan kawasan hutan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia mengkritisi sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk dihapusnya aturan tutupan hutan minimal 30 persen dan tidak dilibatkannya DPR dalam mekanisme pelepasan kawasan hutan.

“Salah satu hal yang membuat ruang terjadinya kemudahan pelepasan kawasan hutan adalah tidak melibatkan DPR. Tutupan 30 persen dihapus, ini menjadi permasalahan. Ada juga istilah keterlanjuran, sehingga hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian kita semua,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan di kompleks parlemen senayan pada Kamis, (4/12).

Melihat kondisi tersebut, Slamet mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pelepasan Kawasan Hutan untuk menelusuri kembali proses pelepasan kawasan yang diduga menjadi akar kerusakan ekologi.

“Usul pimpinan, nampaknya kita harus membentuk panja pelepasan kawasan hutan. Dengan panja, kita bisa merunut ke belakang. Kerusakan hutan hari ini tidak terjadi dalam 1–2 tahun, tetapi punya sejarah panjang,"jelasnya.

Karena itu ia menilai pembentukan Panja tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen DPR dalam menjalankan “taubat ekologi” melalui langkah nyata.

Dirinya juga menilai penegakan hukum di Kementerian Kehutanan masih rendah. Catatan saya di Aceh itu hanya satu yang P21. "Di Sumut hanya empat, dan di Sumbar juga hanya satu dari sekian kasus. Kalau salah mohon dikoreksi,” tegasnya

Slamet mempertanyakan hambatan penegakan hukum di lapangan, termasuk potensi adanya pihak berpengaruh yang menghalangi proses penyidikan.

“Mohon disampaikan, kalau ada kendala apa? Apakah yang ditabrak ini benteng terlalu kuat, bintangnya tidak terhitung, atau bagaimana? Komisi IV secara politik siap memberikan dorongan agar masalah ini tidak dijawab dengan narasi, tetapi aksi nyata,” tambahnya.

Hentikan Operasional

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas pasca banjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara

Pekan lalu, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mendatangi sejumlah perusahaan, antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru. Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Menteri Hanif.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” ungkap Rizal Irawan.

Menteri Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelas Menteri Hanif.

KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tutup Menteri Hanif.

KLH/BPLH memastikan verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang terindikasi memberi kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan di Sumatera. Pemerintah berkomitmen menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat.

  • Banjir Sumatra

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.