Kemensos Buka 3.003 Formasi PPPK Sekolah Rakyat: Begini Syarat, Gaji, dan Cara Daftarnya

Kamis, 04 Des 2025, 20:00 WIB

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025. Total 3.003 formasi disediakan, sebagaimana tercantum dalam surat resmi Kemensos bernomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 yang dirilis Kamis (4/12/2025).

Kemensos menegaskan seluruh pelamar wajib memenuhi syarat yang ditetapkan dalam regulasi terbaru. Seleksi ini diprioritaskan untuk PPPK Paruh Waktu yang sudah memiliki Nomor Induk resmi, serta bersedia mengikuti sistem kerja unik yang diterapkan Sekolah Rakyat.

Ket. Foto: Suasana Seleksi Kompetensi PPPK Kementerian PANRB di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Kamis (05/06) — Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refo

SYARAT UMUM DAN KHUSUS PELAMAR PPPK TENDIK SEKOLAH RAKYAT

1. Memenuhi syarat umum PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, meliputi:

  • Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Bukan anggota atau mantan anggota TNI/Polri.
  • Bukan pengurus atau anggota partai politik.

2. Merupakan PPPK Paruh Waktu dan sudah memiliki Nomor Induk dari instansi pemerintah.

3. Usia 20-50 tahun.

4. Siap bekerja shift.

5. Diutamakan bersedia tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

Di tengah pendaftaran, banyak pelamar menyoroti besaran gaji serta tunjangan. Ketentuan gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat maupun daerah.

GAJI PPPK SEKOLAH RAKYAT (PER GOLONGAN)

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.600
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.200 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.669.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.611.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

TUNJANGAN YANG DAPAT DITERIMA PPPK

1. Tunjangan Keluarga

  • Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
  • Anak: 2% per anak (maks. 2 anak)

2. Tunjangan Pangan

  • Setara 52 kg beras × harga eceran pemerintah.

3. Tunjangan Jabatan/Fungsional

  • Fungsional Guru Ahli Pertama: ± Rp 300.000–Rp 500.000
  • Jabatan struktural bisa mencapai Rp 1 juta atau lebih.

4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

  • Kementerian pusat: sekitar Rp 3 juta–Rp 25 juta.
  • Daerah: mengikuti kemampuan APBD.

Pendaftaran seleksi PPPK dilakukan secara daring melalui portal SSCASN. Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan di satu lokasi penempatan sesuai kualifikasi pendidikan.

CARA DAFTAR PPPK TENDIK SEKOLAH RAKYAT

1. Masuk ke sscasn.bkn.go.id menggunakan akun SSCASN pribadi.

2. Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi khusus Sekolah Rakyat.

3. Pilih formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.

4. Unggah dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:

  • Scan ijazah asli (PDF, berwarna).
  • Scan transkrip nilai asli (PDF, berwarna).
  • Pas foto digital terbaru background merah.

5. Pastikan dokumen bukan fotokopi, tidak blur, dan dapat dibuka.

6. Lengkapi formulir pendaftaran secara teliti karena data yang tidak sesuai otomatis menggugurkan pelamar.

Kemensos mengimbau agar peserta menyiapkan seluruh dokumen administrasi sejak awal untuk menghindari kegagalan verifikasi. Proses seleksi PPPK Sekolah Rakyat menekankan ketelitian pelamar dan pemenuhan berkas secara lengkap.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.