Anggaran PUPR Karawang Masih Minim, Serapan Belum Tembus 50 Persen

Sabtu, 03 Okt 2026, 18:01 WIB

KARAWANG - Realisasi serapan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Jawa Barat baru masih di bawah 50 persen hingga September 2026.

"Update terakhir realisasi serapan anggaran (di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) per 22 September sekitar 33,8 persen. Saat ini kemungkinan sudah 35 sampai 40 persen," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, Rusman, di Karawang, Sabtu.

Ket. Foto: Ilustrasi - Salah satu proyek pembangunan jalan yang merupakan salah satu program Dinas PUPR Karawang. — Sumber: Antara foto

Ia mengakui dalam pelaksanaan pekerjaan di tahun ini sempat terkendala kenaikan harga material dan proses lelang. Bahkan ada sejumlah proyek pekerjaan yang harus melalui lelang ulang karena gagal lelang.

Pada awal tahun, terjadi kenaikan harga material. Sehingga harus melakukan hitung ulang HPS atau perkiraan perhitungan biaya atas suatu pekerjaan atau barang/jasa.

"Sebelumnya di tahun ini ada beberapa proyek besar pekerjaan jalan lelangnya ditunda sampai berkali-kali. Tapi sekarang sudah berjalan," katanya.

Meski realisasi serapan anggaran masih rendah, Rusman menyampaikan bahwa progres pekerjaan yang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang sudah mencapai 75 sampai 80 persen.

"Secara keseluruhan dari berbagai bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, kontrak pekerjaan yang telah ditandatangani mencapai 75-70 persen," katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menggenjot penyelesaian pekerjaan infrastruktur menjelang akhir tahun ini.

Ia menargetkan seluruh proyek pekerjaan yang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang bisa rampung paling lambat 21 Desember 2026.

"Monitoring ke lapangan terus dilakukan untuk memastikan pekerjaan sesuai target dan mencegah keterlambatan pembayaran," kata dia.

Jika ada proyek pekerjaan yang selesainya terlambat, pihaknya akan melakukan evaluasi penyedia jasa. Bahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang bisa menyampaikan teguran.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.