Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025: Secara Online atau Langsung Datang ke Samsat

Rabu, 03 Des 2025, 17:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025, memberikan penghapusan denda 100 persen bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Program ini membuat wajib pajak cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama tanpa tambahan sanksi keterlambatan apa pun.

Program pemutihan berlaku otomatis bagi seluruh transaksi PKB dan BBNKB selama periode yang ditetapkan, sehingga warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Pemprov mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan sebelum tahun berakhir agar tidak kehilangan fasilitas bebas denda tersebut.

Ket. Foto: — Sumber: Info Samsat

Berikut cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta selama 2025:

1. Menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Lewat aplikasi SIGNAL, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa datang ke kantor Samsat dengan proses yang lebih ringkas. Sistem meminta verifikasi identitas dan data kendaraan sebelum menampilkan tagihan pokok pajak.

Setelah transaksi dibayar melalui virtual account atau dompet digital, bukti pelunasan serta STNK elektronik akan dikirim lewat email. Seluruh pembayaran melalui aplikasi otomatis terintegrasi dengan sistem pemutihan sehingga denda dihapus tanpa proses tambahan.

2. Layanan Samsat Keliling dan Drive-Thru

Samsat keliling hadir setiap hari di titik-titik tertentu untuk mempermudah pelunasan pajak tahunan tanpa antre panjang. Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP sesuai identitas untuk menyelesaikan pembayaran pokok pajak.

Beberapa kantor Samsat juga menyediakan layanan drive-thru untuk perpanjangan STNK tahunan, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu turun dan proses tetap mendapatkan fasilitas bebas denda.

3. Kantor Samsat Induk atau Cabang

Pembayaran dapat dilakukan langsung di seluruh kantor Samsat wilayah maupun cabang untuk layanan tatap muka lengkap. Petugas akan memverifikasi dokumen dan menghapus otomatis seluruh denda saat pembayaran dilakukan pada masa pemutihan.

Layanan ini menjadi pilihan bagi wajib pajak yang akan mengurus perubahan data kendaraan atau balik nama dalam satu waktu.

4. Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan

Samsat DKI membuka sejumlah gerai layanan di mal untuk memberikan akses yang lebih mudah dan cepat. Warga tinggal membawa dokumen yang dibutuhkan dan membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Gerai ini tetap menerapkan sistem pemutihan secara otomatis selama pembayaran dilakukan dalam periode program.

5. Pembayaran Melalui Bank, Minimarket, dan E-Wallet

Warga juga dapat menggunakan layanan pembayaran online melalui bank-bank rekanan atau minimarket untuk melunasi pokok pajak yang tertunggak. Sistem e-Samsat pada minimarket seperti Alfamart dan Indomaret langsung menghubungkan pembayaran dengan data Samsat.

Metode pembayaran digital seperti ATM, mobile banking, dan dompet elektronik yang terhubung dengan SIGNAL juga mengenakan biaya admin kecil namun tetap memberikan penghapusan denda penuh.

Dengan ragam kanal pembayaran yang fleksibel dan penghapusan denda total, program pemutihan ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan wajib pajak. Pemprov mengajak warga segera memanfaatkan kesempatan hingga 31 Desember 2025 untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban sanksi.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.