Trump Cabut Status Perlindungan bagi WN Myanmar

Rabu, 26 Nov 2025, 02:45 WIB

WASHINGTON DC – Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Senin (24/11) mengumumkan bahwa mereka telah mengakhiri perlindungan sementara yang melindungi imigran dari Myanmar dari deportasi dari AS.

Langkah ini mempengaruhi sekitar 4.000 orang dari negara Asia tenggara yang telah tinggal di AS di bawah apa yang dikenal sebagai Status Perlindungan Sementara (TPS) yang bisa melindungi pemegangnya dari deportasi dan memungkinkan mereka bekerja.

Ket. Foto: Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, saat berpidato di sebuah acara di Charleston, South Carolina, pada awal November lalu. Pada Senin (24/11), Noem mengumumkan bahwa pemerintah AS telah mencabut perlindungan sementara bagi warga negara Myanmar. — Sumber: AFP/Alex Brandon

Izin ini diberikan kepada orang-orang yang dianggap berada dalam bahaya jika mereka kembali ke negara asal, karena perang, bencana alam, atau keadaan luar biasa lainnya.

Presiden Donald Trump, sebagai bagian dari tindakan keras imigrasinya yang luas, sebelumnya telah menghapus TPS untuk warga negara dari Afghanistan, Kamerun, Haiti, Honduras, Nepal, Nikaragua, Suriah, Sudan Selatan, dan Venezuela. Pada Jumat (21/11) lalu, Trump mengumumkan bahwa ia juga akan menarik TPS dari Somalia.

TPS diperluas untuk warga negara Myanmar setelah kudeta militer tahun 2021. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, mengatakan keputusan untuk mencabutnya diambil setelah meninjau kondisi di negara tersebut.

“Myanmar terus menghadapi tantangan kemanusiaan yang sebagian disebabkan oleh operasi militer yang berkelanjutan terhadap perlawanan bersenjata," kata Noem seraya menambahkan bahwa telah terjadi perbaikan dalam tata kelola dan stabilitas di tingkat nasional dan lokal.

Noem mencatat pencabutan keadaan darurat pada bulan Juli dan pengumuman bahwa pemilu yang bebas dan adil akan berlangsung mulai bulan Desember.

Dikritik Keras

Tindakan ini menuai kritik keras dari organisasi advokasi nonpemerintah seperti Human Rights Watch (HRW).

"Kesalahan pernyataan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dalam mencabut TPS bagi warga Myanmar sangat keji sehingga sulit membayangkan siapa yang akan mempercayainya," ujar John Sifton, direktur advokasi HRW untuk Asia, dalam sebuah pernyataan.

Kelompok tersebut mencatat bahwa status darurat Myanmar yang konon dicabut pada bulan Juli, langsung digantikan dengan status darurat dan darurat militer baru di sejumlah kota di sembilan negara bagian dan wilayah.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, mengatakan tidak masuk akal bagi Myanmar untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang bebas dan adil dalam situasi saat ini.

"Bagaimana seseorang bisa mengatakan bahwa mereka bebas dan adil?" kata Turk dalam sesi wawancara dengan AFP baru-baru ini.

"Dan bagaimana hal itu bisa dilakukan ketika sebagian besar wilayah negara sebenarnya tidak berada di bawah kendali siapa pun, sementara militer menjadi pihak dalam konflik dan telah menekan penduduknya selama bertahun-tahun?" imbuh dia.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan pemilu itu tidak sah, dengan tokoh demokrasi Aung San Suu Kyi digulingkan dan dipenjara dalam kudeta, dan partainya yang populer, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dibubarkan.

Junta merebut kekuasaan dengan membuat klaim tidak berdasar tentang kecurangan dalam pemilu 2020 yang dimenangkan NLD secara telak.

Perang saudara yang melibatkan banyak pihak telah melanda Myanmar, dengan junta militer telah kehilangan sebagian besar wilayah negara itu akibat gerilyawan prodemokrasi dan faksi-faksi bersenjata etnis minoritas yang kuat.

Kementerian Luar Negeri AS saat ini menyarankan warga Amerika untuk tidak bepergian ke Myanmar karena berkecamuknya konflik bersenjata, potensi kerusuhan sipil, dan penahanan yang salah. AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.