Usut Tuntas, Bea Cukai Jayapura Catat Lima Penindakan Narkotika Semester I Tahun 2026

Senin, 10 Agu 2026, 00:09 WIB

JAYAPURA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jayapura mencatat lima penindakan narkotika selama semester pertama 2026 dengan total barang bukti 7.782,97 gram atau sekitar 7,78 kilogram ganja.

Kepala KPPBC Jayapura Fungky Awaludin di Jayapura, Minggu, mengatakan barang bukti tersebut merupakan narkotika golongan I dengan estimasi nilai sekitar Rp389 juta.

Ket. Foto: Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jayapura Fungky Awaludin. — Sumber: Antara foto

"Pada semester I tahun ini kami melakukan lima kali penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan barang bukti berupa 7.782,97 gram ganja golongan I dan diperkirakan nilai barang kurang lebih mencapai Rp389 juta," katanya.

Menurut Fungky, seluruh barang bukti hasil penindakan telah diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Papua.

Menurut dia, kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

"Selain mencegah masuknya barang terlarang, penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku," katanya.

Fungky mengatakan Bea Cukai Jayapura akan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan terkait dalam mencegah peredaran narkotika di wilayah kerjanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.