Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RPP Kereta Cepat Jadi Langkah Strategis Mewujudkan Kemandirian Perkeretaapian

📅 Rabu, 26 Nov 2025, 16:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
RPP Kereta Cepat Jadi Langkah Strategis Mewujudkan Kemandirian Perkeretaapian Doc: Antara
Ket. Kereta Cepat Whoosh memasuki Stasiun Kereta Cepat Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas mengungkapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perkeretaapian Kecepatan Tinggi bertujuan untuk kemandirian perkeretaapian nasional.

"Kemenko IPK berkomitmen menyusun regulasi yang cermat, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta keberlanjutan fiskal negara,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Odo R.M. Manuhutu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/11).

Odo menyampaikan bahwa penyusunan RPP Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi bertujuan untuk pengembangan dan kemandirian perkeretaapian nasional dengan menitikberatkan pada sumberdaya manusia.

Kemudian menitikberatkan juga pada penelitian dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta industrialisasi di bidang perkeretaapian yang mandiri dan berteknologi tinggi.

Odo memastikan proses dilakukan tanpa tergesa-gesa agar menghasilkan regulasi yang kuat dan komprehensif.

Kemenko IPK memimpin Rapat Koordinasi Panitia Antar Kementerian dan Antar Non Kementerian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perkeretaapian Kecepatan Tinggi secara berkala dan konsisten.

Pembahasan RPP Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi dilakukan melalui penyisiran menyeluruh dari Pasal 1 hingga pasal terakhir.

Sejumlah substansi telah mencapai kesepakatan, antara lain terkait ketentuan umum, penyelenggaraan sarana, perizinan berusaha, standar keselamatan, pengembangan SDM dan iptek, pengembangan industri serta integrasi antarmoda dan kawasan pembangunan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).

Selain itu, telah disepakati dukungan pemerintah, mekanisme pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, serta ketentuan peralihan.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar pembangunan infrastruktur kereta api tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, tetapi juga diperluas ke wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.