Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng: Obligasi Daerah Terobosan Strategis yang Butuh Payung Hukum
Rabu, 26 Nov 2025, 20:02 WIBJAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengapresiasi terbitnya regulasi teknis penerbitan surat utang daerah sebagai langkah awal dan terobosan yang sangat baik, namun masih membutuhkan payung hukum berupa Undang-Undang (UU).
âKami memandang penerbitan peraturan teknis penerbitan Obligasi Daerah oleh Kementerian Keuangan sebagai sinyal positif, dan kami justrus mendukung dan mengapresiasi terbitnya regulasi teknis tersebut sebagai langkah awal yang baik untuk selanjutnya dibuat dalam Undang-Undang khusus yang menjadi landasan hukum yang kokoh untuk kebutuhan jangka panjang".
âKami memandang penerbitan PMK ini sebagai sinyal positif, dan langkah yang cukup maju walupun belum maksimal karena penerbitan obligasi daerah adalah instrumen strategis dan berisiko tinggi, sehingga membutuhkan payung hukum dalam bentuk Undang-Undang. Hanya melalui UU, kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh stakeholder dapat benar-benar terjamin, untuk kepentingan jangja panjang,â tegas Mekeng dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (26/11).
Ia menambahkan bahwa obligasi daerah menyangkut hak dan kewajiban banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, investor, lembaga keuangan, dan regulator. Karena itu, keberadaan UU menjadi kunci untuk memastikan mekanisme yang jelas, transparan, dan akuntabel.
Mekeng juga menyoroti pengalaman Indonesia dalam penerbitan Surat Utang Negara (SUN). Sebelum disahkannya UU No. 24 Tahun 2002, pasar surat utang Indonesia tidak memiliki standar tata kelola yang kuat, sehingga tingkat kepercayaan investor rendah dan volatilitas rendah.
âSetelah adanya UU No. 24 Tahun 2002, kita melihat perubahan besar: tata kelola menjadi tertata, pasar menjadi lebih stabil, tingkat kepercayaan meningkat, dan pemerintah memiliki ruang fiskal yang jelas. Hal yang sama harus diterapkan pada obligasi daerah,â jelas Mekeng.
Menurutnya, keberhasilan restrukturisasi pasar SUN setelah payung UU menjadi contoh nyata bahwa regulasi setingkat undang-undang mampu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pasar terhadap instrumen utang pemerintah.
Dorong Legislasi
Melchias Mekeng juga menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar MPR RI akan mendorong agar semua pihak baik kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, OJK dan semua stakeholder ikut mendukung pembentukan UU Obligasi Daerah dimasukkan ke dalam Prolegnas dan menjadi bagian dari agenda prioritas pembaruan kebijakan fiskal di Indonesia.
âGolkar berkomitmen mendukung penguatan instrumen pembiayaan daerah yang sehat dan bertanggung jawab. Pembangunan tidak boleh terhambat, tetapi juga tidak boleh menimbulkan risiko fiskal baru. Karena itu, UU Obligasi Daerah adalah kebutuhan mendesak.â
Hal ini memang telah disampaikan oleh Ketua FPG MPR RI dalam cara Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Yogyakarta pada tanggal 24 November 2025. Dimana dalam kesempatan tersebut hadir Gubernur DIY Sri Sjltan Hamengkubuono ke X sebagai keynote speech. Dalam pemaparannya Sri Sultan mendukung dan mengharapkanisue ini menjadi fondasi diskusi kebijakan yang lebih luas, sekaligus membuka jalan bagi penyusunan regulasi komprehensif yang dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
- obligasi daerah
- Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI
- Payung Hukum
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Gubernur Khofifah Ungkap Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah Sudah Diajukan dari 2022
-
Djokovic Lolos ke Semifinal Wimbledon ke-14 Kali, Pecahkan Rekor dan Siap Hadapi Sinner
-
BPS: Penduduk Miskin Ekstrem pada Maret 2025 Capai 2,38 Juta Orang
-
Novita Hardini Salurkan 2.000 Beasiswa PIP untuk Warga Trenggalek
-
Demul Lakukan Pembongkaran Rumah di Sarimukti, Warga Terima Kompensasi & Lapangan Kerja
-
Sekolah Rakyat di DIY Sediakan Pendidikan Gratis dan Asrama untuk 200 Siswa
-
Sarasehan Nasional di Bandung, Ketua FPG MPR RI Dorong Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.