Perlu Penguatan Regulasi Pendidikan dan Anti-perundungan

Senin, 24 Nov 2025, 03:03 WIB

SURABAYA – Peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November 2025 harus dimaknai dengan memperkuat regulasi pendidikan, termasuk revisi sejumlah undang-undang dan upaya pencegahan perundungan dalam lingkungan pendidikan.

“Komisi X saat ini membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akan menggabungkan tiga undang-undang: Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku saat ini,” kata Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat DPR) RI Reni Astuti dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat DPR) RI Reni Astuti. — Sumber: Antara

Ia menyebut ruang masukan dibuka lebar bagi publik dan Dewan Pendidikan. “Alhamdulillah, hari ini saya diundang untuk menghadiri Rakernas Dewan Pendidikan 2025. Kami membuka ruang kepada masyarakat juga kepada teman-teman di dewan pendidikan untuk memberikan saran masukan,” ujarnya saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Dewan Pendidikan se-Indonesia di Surabaya, Kamis lalu.

Reni menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya kasus perundungan di sekolah. Menurut dia, regulasi harus memberi penekanan pada langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Ia menilai penanganan harus melihat hulu dan hilir persoalan, mulai dari perilaku pelaku, kondisi keluarga, hingga iklim sekolah. “Bagaimana kemudian kasus ini tidak ada lagi di masa yang akan datang,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan hukum bagi guru, terutama kasus yang bersumber dari kekeliruan administratif maupun upaya mendisiplinkan murid.

Menurut Reni, banyak guru merasa takut salah langkah karena potensi masalah hukum yang muncul. “Nah, ini jangan sampai kemudian, jadi bagaimana guru ini harus diperhatikan, keamanan dan kesejahteraan ini hal penting,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran pelajar terpapar konten radikal melalui permainan daring (game online), Reni menilai kementerian terkait mulai dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital perlu bekerja bersama memastikan sumber masalahnya jelas dan penanganannya tepat.

Ia juga menekankan pentingnya literasi media sebagai upaya antisipatif, terutama karena anak-anak kini sangat aktif di ruang digital. “Lingkungan digital harus menjadi lingkungan yang aman buat anak,” tegasnya.

Kesejahteraan Guru

Terpisah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan perluasan akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) kini tidak hanya diikuti oleh guru-guru agama Islam saja, tapi menjangkau seluruh guru lintas agama.

“Selama ini PPG hanya diikuti guru-guru agama Islam. Sekarang kita berikan juga kepada guru Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha. Semua kita fasilitasi,” ujar Menag Nasaruddin Umar saat peringatan Hari Guru Nasional di Kemenag, Jakarta, Minggu (23/11).

Menag mengatakan inklusivitas ini menjadi upaya Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh guru agama. Kebijakan ini juga sebagai bagian dari upaya pemerintah menghapus disparitas dalam peningkatan kompetensi guru.

Pada 2025 perluasan akses terhadap program PPG meningkat hingga 700 persen dari tahun-tahun sebelumnya. Saat ini lebih dari 102.000 guru madrasah dan guru pendidikan agama sedang mengikuti PPG. Totalnya mencapai 206.411 guru sepanjang 2025, naik drastis dari 29.933 peserta pada 2024.

Sebanyak 227.147 guru non-PNS juga menerima kenaikan tunjangan profesi dari 1,5 juta menjadi 2 juta rupiah per bulan. “Pengembangan PPG mencapai 700 persen. Sebelumnya kenaikannya hanya sekitar 20–30 persen per tahun. Tahun ini meningkat menjadi 700 persen,” kata Menag Nasaruddin Umar. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.