Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Otorita Buka Lelang Proyek Pola KPBU Senilai Rp5,5 Triliun

📅 Senin, 24 Nov 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Otorita Buka Lelang  Proyek Pola KPBU  Senilai Rp5,5 Triliun Doc: Antara

NUSANTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk dua proyek hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pola Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan total nilai 5,5 triliun rupiah.

“Proses lelang ini dibuka melalui platform digital investasi Investara secara daring melalui https://investara.ikn.go.id/home, secara resmi dimulai hari ini,” ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Sudiro Roi Santoso di Nusantara, beberapa waktu lalu.

Dua proyek tersebut adalah pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B dengan nilai investasi 2,8 triliun rupiah, mencakup unit hunian bertipologi 390 m² beserta fasilitas pendukungnya.

Kemudian pembangunan delapan tower rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar 2,7 triliun rupiah, mencakup unit bertipologi 190 m² beserta fasilitas penunjang.

Kedua proyek, lanjutnya, akan dilaksanakan dengan skema design, build, finance, operate, maintain, and transfer (DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di Ibu Kota Nusantara.

“Pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B akan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi, diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun,” katanya.

Proyek ini merupakan prakarsa PT Intiland Development Tbk, yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.

Sebagai kompensasi, PT Intiland Development memperoleh tambahan nilai 10 persen.

Sementara proyek pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A akan memiliki masa konstruksi selama 1 tahun 3 bulan, masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun.

Proyek ini diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama, yaitu penambahan nilai 10 persen.

“Kedua proyek KPBU ini menggunakan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan, serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia,” kata Sudiro.

Sebelumnya, pembangunan sarana prasarana perkantoran lembaga legislatif dan yudikatif akan memperkuat peran IKN sebagai pusat pemerintahan. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
BMKG Prediksi Musim Hujan 2...
Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Advertisement
Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.