Pemkot Semarang Hapus Sewa Komersial Lahan Pertanian, Terapkan Sistem Retribusi Baru
📅 Minggu, 23 Nov 2025, 12:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak lagi mengenakan sewa komersial terhadap pengelolaan dan pemanfaatan lahan pertanian milik pemerintah daerah ini dan menggantinya dengan sistem retribusi.
"Petani Kota Semarang kini tidak lagi dibebani skema sewa komersial yang selama ini dianggap terlalu mahal," kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng di Semarang.
Hal tersebut, menurut dia, diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia mengatakan pemanfaatan lahan pertanian milik pemda akan menggunakan mekanisme retribusi lahan dengan tarif khusus yang jauh lebih ringan dan dapat diperpanjang setiap tahun.
Ia menuturkan penataan regulasi ini dirancang untuk memastikan lahan pertanian di Kota Semarang tetap berfungsi sesuai peruntukan dan tidak berubah menjadi aktivitas komersial yang dapat mengancam ketahanan pangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Struktur retribusi lahan yang berlaku saat ini, kata dia, dirancang untuk melindungi petani Kota Semarang.
"Kalau memakai skema sewa, hitungan tarifnya akan menjadi komersial dan pasti memberatkan petani," ujarnya.
Ia menegaskan sebelum petani dapat memperpanjang penggunaan lahan setiap tahunnya makan akan dilakukan evaluasi oleh Dinas Pertanian.
"Evaluasi ini merupakan bentuk kontrol agar lahan pertanian di Kota Semarang tidak tiba-tiba berubah fungsi menjadi usaha komersial yang tidak sesuai izin."
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!