Single Salary untuk Gaji ASN/PNS. Apa dan Bagaimana Sistimnya?

Jumat, 21 Nov 2025, 10:25 WIB

Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji penerapan sistem single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini direncanakan untuk menyederhanakan struktur penggajian yang selama ini dinilai kompleks.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan sistim single salary atau gaji tunggal?

Menurut dokumen yang dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017, terdapat konsep single salary yang mengacu pada sistem upah di mana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu bentuk penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen pendapatan yang berbeda.

Dalam sistem ini, berbagai komponen tunjangan rutin—seperti tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja—akan digabungkan ke dalam satu angka gaji utama. Meski demikian, unsur-unsur penilaian seperti jabatan, kinerja, lokasi penugasan, dan beban kerja tetap akan diperhitungkan secara internal.

Dengan sistem baru ini, slip gaji ASN diharapkan menjadi lebih sederhana dan transparan. Tidak lagi dipenuhi oleh banyak kolom tunjangan yang kerap membingungkan.

Selain itu, sistem single salary bertujuan untuk:

a. Mendorong budaya meritokrasi, di mana penghargaan lebih didasarkan pada capaian kinerja.
b. Mengurangi kompleksitas administrasi penggajian.
c. Meminimalisir potensi manipulasi dalam pemberian tunjangan.

Ket. Foto: Ilustrasi ASN / PNS — Sumber: Ist

Mengapa Sistim Gaji yang Sekarang Perlu Diubah?

Wacana perubahan sistem remunerasi ASN sebenarnya telah lama mengemuka. Beberapa alasan yang mendasarinya adalah:

1. Kompleksitas Tunjangan: 

Struktur tunjangan yang beragam dan tumpang tindih dianggap merepotkan dalam pengelolaan dan berpotensi rawan penyimpangan.


2. Mewujudkan Keadilan:

Adanya perbedaan penghasilan yang signifikan antar jabatan, yang disebabkan oleh variasi tunjangan, sering memicu kecemburuan sosial di kalangan ASN.


3. Mendorong Profesionalisme:

Dalam skema gaji tunggal, peningkatan pendapatan akan lebih langsung terkait dengan penilaian kinerja dan grading jabatan, sehingga mendorong ASN untuk berprestasi.


4. Efisiensi Birokrasi:

Administrasi kepegawaian dan penggajian menjadi lebih ringkas, mendukung terciptanya sistem manajemen SDM yang terdigitalisasi dan berbasis data.


Kebijakan ini juga sejalan dengan arah pembangunan nasional, yang mulai tercantum dalam dokumen perencanaan keuangan negara, termasuk Nota Keuangan RAPBN 2026. Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pun telah menyatakan dukungan, dengan catatan implementasinya harus adil dan mempertimbangkan kondisi ASN di daerah terpencil.

Bagaimana Mekanisme Penerapan Sistim Gaji Tunggal atau Single Salary ?

Berikut adalah skema usulan penerapan single salary:

a. Grading Jabatan: 

Setiap jabatan ASN akan diranking berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, risiko, dan kompetensi yang dibutuhkan.

b. Komponen Gaji: 

Gaji utama akan merupakan integrasi dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lokasi (khusus untuk daerah tertentu). Tunjangan rutin seperti tunjangan keluarga dan beras akan diserap ke dalam gaji ini.

Kapan Sistim Gaji Tunggal atau Single Salary ini Mulai Berlaku?

Beredar kabar bahwa sistem single salary akan mulai diterapkan pada 2026. Namun, penting untuk diklarifikasi bahwa kebijakan ini belum akan berlaku penuh pada tahun tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa saat ini sistem masih dalam tahap kajian mendalam dan persiapan regulasi.

Jika berjalan sesuai rencana, penerapan bertahap baru dimulai pada 2026, menuju sistem yang lebih solid di tahun-tahun berikutnya. Namun perlu diingat bahwa untuk bisa melaksanakan sistim ini maka sebelumnya Pemerintah perlu merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan remunerasi untuk mendukung sistem baru ini agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Winoto Wahyu

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.