Khusus 17 Agustus, Tarif Bus Tranjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp1

Kamis, 13 Agu 2026, 08:12 WIB

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tarif khusus untuk bus Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta sebesar Rp1 pada 17 Agustus 2026. Tarif istimewa tersebut diberikan kepada warga DKI sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, kebijakan tarif Rp1 merupakan bagian dari upaya menghadirkan kemeriahan HUT RI sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik dalam menjalankan berbagai aktivitas pada momentum Hari Kemerdekaan.

Ket. Foto: Tarif transportasi publik di Jakarta hanya Rp1 pada 17 Agustus 2026 — Sumber: Beritajakarta

“Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dapat menikmati tarif Rp1 pada tanggal 17 Agustus. Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih leluasa melakukan perjalanan untuk mengunjungi tempat wisata, menghadiri kegiatan kemerdekaan, maupun beraktivitas bersama keluarga,” ujarnya, Rabu (12/8), dikutip Beritajakarta.

Ia menyampaikan, pemberlakuan tarif khusus tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi publik sebagai pilihan mobilitas sehari-hari.

Menurutnya, penggunaan angkutan umum secara luas dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan mendukung upaya pengendalian polusi udara di Jakarta.

“Selain lebih mudah dan terjangkau, penggunaan transportasi publik secara bersama-sama juga dapat membantu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan emisi dari sektor transportasi,” katanya.

Untuk Transjakarta, tarif Rp1 berlaku pada layanan BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek. Sementara untuk MRT Jakarta, tarif tersebut berlaku pada seluruh layanan MRT Jakarta. Adapun pada LRT Jakarta, tarif Rp1 berlaku untuk rute Velodrome-Pegangsaan Dua.

Pembayaran tarif Rp1 dapat dilakukan menggunakan berbagai metode pembayaran yang berlaku, antara lain KUE (Bank Mandiri E-Money, Bank BCA Flazz, Bank BNI TapCash, Bank BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan Jakcard), serta melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Khusus layanan mikrotrans, Transjakarta Cares, layanan penugasan transportasi Jakarta lainnya, serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, tarif Rp0 tetap berlaku sesuai ketentuan dan tarif awal masing-masing layanan.

“Kebijakan tarif Rp1 ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk merayakan HUT RI dengan lebih semarak sekaligus menjadikan transportasi publik sebagai pilihan utama dalam melakukan perjalanan di Jakarta,” tandasnya.

  • HUT ke-81 RI

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.