Wamenkeu Tegaskan Perumahan Jadi Sektor Kunci dalam Mendorong Ekonomi Nasional
Kamis, 20 Nov 2025, 17:40 WIBJakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa sektor perumahan merupakan penggerak perekonomian nasional karena berperan dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong konsumsi material bangunan, serta memperkuat rantai pasok industri terkait.
âBahkan di negara-negara tertentu, kita melihat sektor perumahan ini menjadi betul-betul pengangkat, yang bisa mengangkat dari kondisi perekonomian yang ada. Karena itu, di APBN, sektor perumahan mendapatkan tempat yang sangat penting,â kata Suahasil di Jakarta, Kamis (20/11).
Dia mengatakan bahwa program perumahan, terutama rumah bersubsidi, memberikan keuntungan nyata bagi keluarga, karena rumah yang dicicil kelak menjadi milik mereka dan memastikan kepastian hunian.
Selain itu, pembangunan perumahan juga memberikan manfaat langsung bagi pengembang (developer), supplier material bangunan, hingga perbankan yang menyalurkan kredit.
Mengingat pentingnya peran sektor ini, APBN telah menyediakan likuiditas melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Likuiditas ini disalurkan melalui PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, yang menyediakan obligasi berbasis sektor perumahan yang dapat diperdagangkan di pasar modal.
Dengan mekanisme ini, program perumahan tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah, tetapi juga memperkuat aliran dana di pasar keuangan dan menjadi salah satu alat fiskal pemerintah untuk mendukung pembangunan perumahan secara berkelanjutan.
Per 10 November 2025, obligasi SMF sudah dapat digunakan sebagai underlying dalam transaksi repo Bank Indonesia (BI).
Langkah ini menjadi sejarah karena untuk pertama kalinya BI menerima repo berbasis obligasi korporasi. Sebelumnya, BI hanya mengandalkan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai instrumen utama.
âSaat ini surat berharga PT SMF dapat direpokan. Mudah-mudahan ini akan menciptakan likuiditas yang lebih besar lagi di perekonomian kita,â kata Suahasil.
Ia pun meyakini masih banyak ruang kebijakan baru untuk memperdalam pasar obligasi korporasi. Hal ini dapat dimungkinkan melalui kolaborasi antara Kemenkeu bersama BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, BI membuka peluang untuk menerima obligasi selain SMF sebagai underlying repo, termasuk corporate bonds di luar quasi-government, selama rating dan kualitasnya memenuhi standar yang ditetapkan.
âKe depan, kita juga akan open untuk corporate bonds (selain SMF). Tentu nanti kita akan lihat kualitasnya,â kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti pada kesempatan yang sama.
Sejak transaksi perdana dilakukan pada 10 November 2025, BI mencatat transaksi repo dengan menggunakan surat utang SMF sebagai underlying mencapai Rp299 miliar.
Transaksi repo dengan obligasi SMF tersebut memiliki tenor satu minggu. BI tidak mengungkapkan detail kupon, namun menyebutkan bahwa tingkatnya berada di bawah special rate perbankan.
âAda sembilan bank sudah melakukan transaksi repo SMF dengan Bank Indonesia. Dan Alhamdulillah, sudah masuk Rp299 miliar,â kata Destry.
Ia menyampaikan, perluasan underlying repo ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memungkinkan operasi moneter BI dilakukan melalui repo maupun reverse repo dengan instrumen surat berharga berkualitas tinggi.
Pada satu sisi, perluasan underlying ini memberi manfaat bagi pemegang obligasi SMF yang membutuhkan likuiditas tanpa harus menjual surat utangnya. Sementara di sisi lain bagi SMF, kemampuan obligasinya untuk direpokan ke BI dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat permintaan pasar.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.