Wagub Rano Beberkan Arah Besar Penataan Wilayah Jakarta di Paripurna DPRD

Rabu, 19 Nov 2025, 17:15 WIB

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi mengenai Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, serta Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan. Ia hadir mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam forum resmi tersebut sebagai bagian dari proses pembahasan penataan wilayah Jakarta.

Dalam pemaparannya, Wagub Rano menjelaskan bahwa pemekaran wilayah dengan jumlah penduduk besar akan memberikan dampak langsung terhadap kebutuhan aparatur pemerintahan. Rasio jumlah aparatur menurutnya harus mengikuti jumlah penduduk agar kualitas pelayanan publik tetap memadai.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

"Wilayah dengan jumlah penduduk yang tinggi akan memiliki rasio aparatur yang tinggi pula terhadap jumlah penduduk," tuturnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa masa transisi dalam penataan wilayah harus menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik. Eksekutif sependapat dengan Fraksi Gerindra, PAN, dan PKS bahwa proses penataan tidak boleh menimbulkan kebingungan atau gangguan layanan bagi masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan strategi komunikasi publik yang dinilai penting agar setiap perubahan di tingkat kecamatan maupun kelurahan dapat dipahami masyarakat dengan baik. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari transparansi kebijakan serta upaya mencegah misinformasi mengenai penataan wilayah.

Menjawab pandangan fraksi mengenai kesiapan anggaran, Wagub Rano memaparkan bahwa rasio belanja pegawai saat ini masih berada di kisaran 30 persen. Angka tersebut dinilainya tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia menegaskan bahwa kemampuan fiskal daerah akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tahapan implementasi penataan wilayah. Pertimbangan fiskal disebut perlu agar penataan tidak membebani APBD secara berlebihan dan tetap memperhatikan prioritas pembangunan lainnya.

Soal permintaan sejumlah fraksi mengenai pengaturan khusus bagi Kepulauan Seribu, Wagub Rano menyampaikan bahwa ekosistem wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan berbeda. Ia menegaskan bahwa karakteristik geografis Kepulauan Seribu akan menjadi dasar dalam merumuskan penataan yang adil dan responsif terhadap kebutuhan warga setempat.

"Ini bertujuan meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik yang lebih merata," ucap Wagub Rano.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Gerindra juga menyoroti Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2004 yang dinilai sudah tidak relevan dan meminta agar aturan tersebut dicabut. Terkait hal itu, Wagub Rano menjelaskan bahwa pencabutan belum dapat dilakukan karena Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum penataan wilayah masih dalam proses pembahasan di tingkat pusat.

Jika dipaksakan, katanya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum yang dapat mengganggu proses administrasi pemerintahan. Ia menilai penting untuk memastikan seluruh kerangka regulasi berada dalam posisi final sebelum pencabutan dilakukan.

Terkait partisipasi masyarakat, eksekutif sependapat dengan fraksi-fraksi bahwa publik harus mendapat ruang yang jelas dalam proses penataan wilayah. Keterlibatan masyarakat dinilai esensial agar hasil penataan benar-benar mencerminkan aspirasi warga dari berbagai lapisan sosial.

"Seperti, melalui forum komunikasi yang melibatkan unsur LMK, RW, RT, serta tokoh masyarakat, tentu menjadi saluran resmi aspirasi publik," imbuhnya.

Wagub Rano juga menyampaikan bahwa unsur sejarah dan budaya akan menjadi pertimbangan penting dalam pengubahan nama wilayah. Ia menyebut masukan dari berbagai fraksi mengenai pelestarian identitas lokal menjadi bagian dari komitmen Pemprov untuk menjaga karakter Jakarta.

Saat ini, penataan batas wilayah juga telah dilakukan secara digital melalui platform Jakarta Satu yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Publik dapat mengakses informasi batas wilayah secara langsung sehingga proses penataan dapat berjalan lebih transparan.

Dari sisi penggunaan data, eksekutif menegaskan pentingnya kebijakan berbasis bukti dalam menentukan arah penataan wilayah. Data jumlah penduduk yang diperbarui oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta data spasial dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perkotaan menjadi rujukan utama dalam proses perencanaan.

Ia juga menjelaskan bahwa parameter dasar pembentukan wilayah seperti jumlah penduduk dan luas wilayah telah disesuaikan dengan kondisi demografis Jakarta. Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi dinamika pembangunan kota serta pertumbuhan jumlah penduduk yang terus bergerak.

Di akhir penyampaiannya, Wagub Rano menyampaikan harapannya agar pembahasan Raperda dapat diselesaikan tepat waktu sesuai agenda Badan Musyawarah DPRD.

"Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi yang berdaya saing, berkelanjutan, serta mensejahterakan seluruh warganya," tutupnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.