BI-Rate Tetap di 4,75%: Stabilisasi Rupiah Diutamakan, Pertumbuhan Ekonomi Jadi Korban?

Rabu, 19 Nov 2025, 16:20 WIB

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen sebagai langkah konsisten untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global yang masih bergejolak.

Keputusan ini mencerminkan fokus kebijakan moneter yang tetap hati-hati, khususnya untuk menahan tekanan eksternal tanpa menghambat momentum pemulihan ekonomi domestik.

Ket. Foto: Tangkapan layar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (tengah atas) memaparkan materi konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan November 2025 secara daring di Jakarta, Rabu (19/11/2025). — Sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa

Dengan menjaga suku bunga acuan tetap, BI berupaya menyeimbangkan kebutuhan stabilisasi pasar keuangan dan dukungan terhadap aktivitas kredit agar tetap terjaga.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan November 2025 yang berlangsung selama dua hari hingga Rabu (19/11), memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate tetap berada pada level 4,75 persen.

Suku bunga deposit facility diputuskan untuk tetap pada level 3,75 persen. Begitu pula suku bunga lending facility yang diputuskan untuk tetap pada level 5,5 persen.

Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara daring di Jakarta menyampaikan keputusan tersebut konsisten dengan fokus kebijakan jangka pendek pada stabilisasi nilai tukar rupiah dan menarik aliran masuk investasi portofolio asing dari dampak meningkatnya ketidakpastian global.

Hal ini dilakukan dengan tetap memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah ditempuh selama ini.

“Ke depan, Bank Indonesia terus mencermati ruang penurunan suku bunga BI-Rate lebih lanjut dengan prakiraan inflasi 2025 dan 2026 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen, serta perlunya untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Perry.

Lebih lanjut, Perry menyampaikan bahwa pelonggaran kebijakan makroprudensial diperkuat dengan meningkatkan efektivitas implementasi pemberian likuiditas kepada perbankan dalam mempercepat penurunan suku bunga dan kenaikan pertumbuhan kredit/pembiayaan ke sektor riil khususnya sektor-sektor prioritas pemerintah.

Di sisi lain, kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, dan peningkatan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran.

Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran untuk tetap mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan berbagai langkah kebijakan.

Kebijakan pertama yakni penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi baik transaksi non-deliverable forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan domestic non-deliverable forward (DNDF) di pasar domestik. Strategi ini disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Kedua, penguatan strategi operasi moneter pro-market dalam mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah dan memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Hal ini dilakukan dengan mengelola struktur suku bunga instrumen moneter dan swap valas, menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan membeli SBN di pasar sekunder secara terukur, serta memperluas instrumen operasi moneter valas dengan instrumen spot dan swap dalam valuta Chinese Yuan (CNY) dan Japanese Yen (JPY) terhadap rupiah yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valas.

Selanjutnya, kebijakan ketiga yakni Mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing dalam memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter dan mendukung pembiayaan perekonomian.

Hal ini dilakukan dengan memperkuat efektivitas penerbitan BI-FRN (Floating Rate Note) dan pengembangan Overnight Index Swap (OIS) tenor di atas overnight, memperkuat peran dealer utama untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repo, serta mengembangkan transaksi pasar uang dan pasar valas domestik.

Keempat, penguatan implementasi pelonggaran Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) melalui pemberian insentif likuiditas kepada perbankan.

Kelima, penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.

Terakhir, kebijakan keenam dan ketujuh yakni akselerasi akseptasi pembayaran digital melalui perluasan literasi serta penataan struktur industri sistem pembayaran.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.