Polres Tangerang Tangkap Mantan Jaksa Tersangka Dugaan Kasus Penipuan

Minggu, 16 Nov 2025, 14:40 WIB

TANGERANG - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Inkiriwang, mengungkapkan Tonny Renaldo Matan (TRM) ditetapkan sebagai tersangka. Staf Ahli Jaksa Agung itu, diduga melakukan penipuan Rp310 juta.

"Sudah jadi tersangka. Kini penyidik masih melakukan pengembangan kasus terkait apakah ada korban-korban lainnya yang telah ditipu," kata Victor Daniel dalam keterangan persnya, di Polresta Tangerang, Tangerang, Sabtu (15/11).

Ket. Foto: Mantan jaksa TRM yang diduga melakukan penipuan — Sumber: RRI/Saadatuddaraen

Victor mengungkapkan, terdapat pula dugaan pidana lainnya yang dilakukan TRM. Saat ini, pihaknya masih memproses laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

"Kami, sementara memproses untuk laporan maupun kejadian tersebut. Nanti lengkapnya akan kami sampaikan kepada semua dalam kesempatan lain," ucap Victor.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus mantan jaksa Tonny Renaldo Matan (49), di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. TRM mengaku, sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu dan memiliki senjata api jenis revolver.

TRM juga menggunakan atribut layaknya seorang jaksa aktif, mulai dari seragam, emblem, serta tanda pangkat. Bahkan, ia juga mencetak kartu nama dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda.

Alhasil, Tonny berhasil melakukan penipuan dan korbannya sebanyak dua orang. Sebanyak Rp310 juta didapat Tonny dari korban terakhirnya, dengan dalih dapat mengurus perkara.

"Pengungkapan ini dilakukan Tim Siri dan Tim Pam SDO Kejagung dan ditangkap di Pamulang. Dia menipu seseorang, sementara dari pengakuannya untuk mengurus perkara apa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, di kantornya, Kamis (13/11). ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.