Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BKSDA Pasang Alat GPS Lacak Posisi Gajah Liar Lanskap Gunung Leuser

📅 Minggu, 16 Nov 2025, 15:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
BKSDA Pasang Alat GPS Lacak Posisi Gajah Liar Lanskap Gunung Leuser  Doc: BKSDA
Ket. Petugas BKSDA memasang alat pelacak posisi pada gajah sumatra jantan liar di Subulussalam, Aceh, Senin (10/11/2025).

BANDA ACEH - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bekerja sama dengan mitra memasang alat pelacak posisi atau GPS Collar pada satu individu gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) liar di lanskap Gunung Leuser.

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Kamis (13/11), mengatakan pemasangan GPS Collar untuk mengetahui jalur jelajah satwa dengan dalam rangka menyusun strategi konservasi m

"GPS ini dipasang berupa kalung. Alatnya pelacak posisi tersebut dipasang di satu individu gajah jantan. Tujuan pemasangan, untuk merekam jalur jelajah satwa liar tersebut," katanya.
Ujang Wisnu Barata mengatakan gajah jantan yang dipasangi alat pelacak posisi tersebut merupakan individu aktif di koridor ekologis Bengkung-Trumon pada lanskap Gunung Leuser.

Pemasangan dilakukan di Desa Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada Senin (10/11). Gajah jantan dipasangi GPS berusia 18 hingga 19 tahun dengan berat tubuh lebih dari 3,5 ton.

Menurut Ujang Wisnu Barata, pemasangan GPS Collar tersebut merupakan strategi dalam upaya mitigasi interaksi negatif gajah dengan manusia. Dengan alat tersebut, posisi dan pergerakan satwa liar tersebut dapat dipantau.

"Apabila gajah mendekati areal aktivitas masyarakat, maka segera dilakukan upaya pencegahan interaksi negatif. Estimasi aktif alat pelacak tersebut selama dua tahun jika berfungsi dengan normal," kata Ujung Wisnu Barata.

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

40 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

40 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

40 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.