Polisi Ungkap Produksi Sabun Cair Palsu Beromzet Rp1 Miliar di Bekasi

Sabtu, 15 Nov 2025, 10:55 WIB

JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus produksi sabun cair palsu (home industry) yang beromzet Rp1 miliar di Bekasi, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial ROH.

"Omzet penjualan dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi, diperkirakan mencapai Rp1 miliar," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11).

Ket. Foto: Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers di lokasi kejadian Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (14/11/2025). — Sumber: Polres Metro Bekasi Kota

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ROH, lanjut dia, adalah memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa.

"Kemudian dengan menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas, lalu memasarkan produk palsu dilakukan melalui e-commerce dan jaringan penjualan online," katanya.

Kusumo menjelaskan pelaku sebelumnya sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga, namun dihentikan karena tidak laku dan di-blacklist dari penjualan online, sehingga beralih ke penjiplakan merek.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen.

"Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran," ucap Kusumo.

Tersangka ROH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h.

"Ancaman pidana maksimal terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," ucap Kusumo.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk rumah tangga, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran produk palsu.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.