Kompolnas: Putusan MK Soal Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Dipatuhi
Jumat, 14 Nov 2025, 09:32 WIBJAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil harus dipatuhi oleh kepolisian maupun instansi lainnya.
âSemua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,â kata Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam di Jakarta, Jumat (14/11).
Menurut Anam, tafsir norma yang diberikan Mahkamah itu berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, kata dia, harus menghormatinya.
Di sisi lain, dia memandang, putusan Mahkamah sejalan dengan harapan besar publik agar Polri semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal kepolisian.
âDan yang enggak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,â tuturnya.
Sebelumnya, MK menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
âMenyatakan frasa âatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriâ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,â kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa âAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, âYang dimaksud dengan âjabatan di luar kepolisianâ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, âmengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisianâ merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, MK menilai, frasa "yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisianâ dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam Pasal 28 ayat (3).
Namun, Mahkamah menelaah, frasa âatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriâ ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.
âPerumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,â ucap Ridwan.
Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa âatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriâ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Reformasi Polri
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Jens Raven Ungkap Alasan Selebrasi Pacu Jalur Usai Cetak 6 Gol ke Gawang Brunei
-
Gaikindo Harap Pemesanan Pikap India Ditunda, Lebih Baik Majukan Industri Otomotif Dalam Negeri
-
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Gunakan Masker saat di Luar Ruangan
-
Cuaca Buruk, Starship 10 Milik SpaceX Batal Uji Terbang
-
Iga Swiatek Ukir Rekor Peraih Kemenangan Terbanyak di Babak Pertama Era Modern Usai Melaju di US Open
-
UPI Tunjuk Ustaz Adi Hidayat Jadi Dosen Tetap untuk Perkuat Reputasi Global
-
Mahfud Md Uraikan Tiga Poin Pokok Reformasi Polri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.