- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pengadilan Prancis Setujui...
Pengadilan Prancis Setujui Pembebasan Nicolas Sarkozy dari Penjara
Selasa, 11 Nov 2025, 15:02 WIBPARIS â Pengadilan Prancis resmi menyetujui permohonan pembebasan mantan Presiden Nicolas Sarkozy dari penjara pada Senin (10/11), sekitar 20 hari setelah ia mulai menjalani masa hukuman di Penjara La Santé sejak 21 Oktober lalu. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim pengadilan banding Paris menilai permohonan tersebut dapat diterima dan menetapkan Sarkozy untuk berada di bawah pengawasan yudisial.
Selama masa pembebasan, pengadilan melarang Sarkozy meninggalkan wilayah Prancis dan berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Gérald Darmanin. Pembatasan tersebut diberlakukan karena pengadilan menilai masih terdapat risiko intervensi atau kolusi dengan pihak lain, termasuk beberapa saksi penting yang diketahui berada di luar negeri.
Ketua majelis hakim menyampaikan, âPengadilan menetapkan permohonan pembebasan dapat diterima dan menempatkan Anda di bawah pengawasan pengadilan,â sebagaimana dikutip dari BFMTV.
Salah satu kuasa hukum Sarkozy, Christophe Ingrain, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menghadapi proses banding dalam kasus dugaan pendanaan kampanye pemilihan presiden 2007 yang diduga bersumber dari Libya. âKami akan mempersiapkan pembelaan yang lebih menyeluruh untuk tahap berikutnya,â ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, pihak kejaksaan mendukung permohonan pembebasan Sarkozy dengan pertimbangan rekam jejaknya yang kooperatif serta konsistensi dalam menghadiri setiap persidangan. Kendati demikian, jaksa tetap menekankan agar Sarkozy tidak berhubungan dengan terdakwa maupun saksi dalam perkara Libya hingga proses hukum selesai.
Dalam persidangan yang digelar melalui sambungan video pada Senin, Sarkozy menggambarkan pengalaman selama di penjara sebagai âmimpi burukâ dan âsangat melelahkanâ. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Pada September lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Sarkozy atas dakwaan konspirasi kriminal terkait dugaan pendanaan kampanye presiden 2007 dari Libya. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Sarkozy bersalah atas dakwaan konspirasi, namun membebaskannya dari tuduhan korupsi pasif dan pelanggaran pendanaan ilegal lainnya.
Nicolas Sarkozy menjabat sebagai Presiden Prancis periode 2007â2012. Setelah vonis dijatuhkan, tim kuasa hukumnya langsung mengajukan permohonan pembebasan, yang akhirnya dikabulkan oleh pengadilan banding Paris pada awal pekan ini.
- Nicolas Sarkozy
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Reza Aditya Firdaus
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.