Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 10-31 November, Buruan Bayar PKB!

Senin, 10 Nov 2025, 08:13 WIB

JAKARTA - Pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan Jakarta mulai dibuka pada Senin (10/11) ini.

"Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta, program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi BBN kendaraan bermotor terhitung mulai 10 November sampai dengan 31 November 2025," demikian tertera dalam unggahan akun X (Twitter) @TMCPolda Metro, dikutip Senin.

Ket. Foto: Arsip foto - Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). — Sumber: ANTARA

Adapun khusus pelayanan pemutihan untuk hari Sabtu dan Minggu dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring).

"Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)," tulis unggahan tersebut.

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tercatat ribuan kendaraan di Jakarta yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Kondisi ini menjadi salah satu alasan penting digulirkannya program pemutihan.

Mekanisme Pelaksanaan

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

- Kantor Samsat reguler

- Samsat Keliling

- Aplikasi resmi digital seperti SIGNAL dan e‑Samsat

Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen standar, seperti STNK, BPKB, KTP dan membayar pokok pajak tanpa denda maupun bunga.

Selain memberikan insentif, program ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya taat pajak di tengah masyarakat. Sebagai catatan, kebijakan serupa pada tahun lalu berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak secara signifikan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.