Pemblokiran Situs Judol Harus Diikuti Penindakan Hukum

Senin, 10 Nov 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak agar pemblokiran situs judi online (judol) tetap diteruskan, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan jumlah transaksinya di Indonesia menurun drastis hingga 57 persen pada 2025.

Menurut dia, pemblokiran harus dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, aparat kepolisian juga perlu gencar melakukan penindakan hukum agar jaringan pelaku bisa diusut sampai tuntas. “Judi online bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak moral dan ketahanan sosial bangsa,” kata Oleh di Jakarta, Minggu (9/11).

Ket. Foto: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh. — Sumber: Antara

Dia mengungkapkan, data PPATK menyatakan hingga kuartal ketiga tahun 2025, nilai transaksi judi online berhasil ditekan menjadi 155 triliun rupiah, turun signifikan dibandingkan 359 triliun rupiah sepanjang tahun 2024.

Di sisi lain, dia pun mengapresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas keberhasilannya memblokir 2,4 juta situs dan konten judol selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.

“Keberhasilan Komdigi dalam melakukan pemblokiran ini merupakan capaian yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online yang telah meresahkan banyak kalangan,” katanya.

Namun, dia menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada tahap pemblokiran semata. Dia pun mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga guna memastikan efek jera bagi para pelaku dan pengembang situs judi.

Dia pun meminta Komdigi meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran judi online yang kerap menyaru sebagai permainan atau investasi. Ia menilai edukasi publik menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai penyebaran judol di ­Indonesia.

“Pemblokiran dan penindakan harus berjalan seiring dengan edukasi. Pemerintah perlu terus mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online, terutama generasi muda yang menjadi target utama promosi digital,” kata dia.

Konten “File Sharing”

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menutup sebanyak 2.458.934 juta situs judi online (judol) berdasarkan data yang dihimpun mulai dari 20 Oktober hingga 2 November 2025.

“Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian-sekian juta, namun juga ada di file sharing. Ini yang memang, kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis lalu.

Meutya turut menyebut saat ini ada lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial. Konten file sharing yang ada dalam Meta diketahui sebanyak lebih dari 106.000, Google dan Youtube ada lebih dari 41.000, X ada lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14 dan ­Appstore 3.

Menurutnya, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa angka transaksi judi online (judol) di sepanjang tahun 2025 mencapai 155 triliun rupiah atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya, kolaborasi dari semua pihak harus terus diperkuat. Ant/S-2

  • Judi Online

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.