Jangan Setengah Hati, Moratorium Tambang Nikel Harus Jalan Bersama Smelter
Senin, 10 Nov 2025, 00:00 WIBMeski izin smelter baru telah dimoratorium, tanpa pengendalian di sektor hulu, ekspansi izin tambang nikel yang masif justru berpotensi memindahkan tekanan lingkungan ke kawasan tambang.
JAKARTA â Penerbitan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko yang mengatur izin baru bagi smelter nikel dinilai belum cukup kuat tanpa diiringi kebijakan moratorium izin tambang nikel di hulu. Langkah pemerintah yang hanya menahan ekspansi di sektor hilir menunjukkan komitmen lingkungan yang masih parsial, karena aktivitas tambang nikel justru menjadi sumber utama kerusakan ekosistem.
Evaluasi dan pembenahan perizinan di hulu menjadi krusial agar kebijakan industrialisasi mineral tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan serta memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan ekologi.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan jumlah Rencana Keuangan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang tahun ini disetujui oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah sebanyak 292 izin, dengan total izin usaha pertambangan khusus (IUPK) seluas 866.292 hektar (Ha).
"Dengan luasan konsesi yang begitu besar dan izin tambang yang terus bertambah, meski izin smelter baru dimoratorium namun tanpa kontrol di sektor hulu hanya akan memindahkan tekanan dari industri pengolahan ke kawasan tambang memperparah kerusakan ekologis dan konflik sosial,â kata Bhima di Jakarta, Minggu (9/11).
Dalam laporan bersama, Celios dan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) menyebut total kerugian pendapatan petani dan nelayan di wilayah pertambangan nikel mencapai 234,84 juta dollar AS atau 3,64 triliun rupiah dalam 13 tahun ke depan, dan potensi lebih dari 3.800 kematian dini pada 2025 dan hampir 5.000 kasus pada 2030.
Melalui PP No 28/2025, terang Bhima, pemerintah resmi melakukan pembatasan investasi smelter nikel melalui Izin Usaha Industri (IUI) di sektor nikel. Langkah ini bisa dipandang sebagai upaya melakukan koreksi terhadap laju ekspansi berlebihan smelter yang tidak sesuai kebutuhan pasar.
Peluang rebound atau lonjakan kembai harga nikel tidak saja soal jumlah produksi olahan nikel. Pembatasan izin smelter nikel baru sebaiknya diikuti dengan ketegasan regulasi, konsistensi kebijakan dan peta jalan dekarbonisasi yang menjunjung tinggi perlindungan lingkungan dan hak masyarakat di wilayah tambang.
Adapun pembatasan izin smelter ditujukan kepada perusahaan-perusahaan pengolahan nikel baru (smelter) yang memproduksi produk antara nikel, baik yang mengadopsi metode pemurnian pirometalurgi (teknologi RKEF) maupun hidrometalurgi (teknologi HPAL).
Jumlah smelter nikel yang sudah berdiri sebanyak 54 unit berperan dalam oversupply produksi nikel olahan di pasar ekspor. Sementara itu, terdapat 38 smelter yang sedang dalam tahap konstruksi dan 45 smelter dalam perencanaan.
Tindak Lanjut
Peneliti Celios, Attina Rizqiana menambahkan pembatasan terhadap izin smelter nikel, harus ditindak lanjuti dengan pembatasan pada IUPK perusahaan, yang notabene memiliki izin pertambangan, konsesi maupun pengolahan nikel. âTidak luput, langkah tegas juga harus diambil terkait perusahaan yang masih dalam tahap rencana pembangunan fasilitas, juga terkait batas waktu pembatasan," ungkap Kiki.
Celios juga mencermati adanya kontradiksi antara moratorium izin smelter dengan rencana Danantara yang ingin membangun smelter baru. Di tengah situasi pasar yang jenuh dan harga yang terus merosot, ditambah lagi dampak kerusakan lingkungan, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat yang semakin nyata dikarenakan masifnya industri nikel, pemerintah justru mengumumkan akan membiayai proyek smelter nikel milik Vale Indonesia (INCO) dan GEM Co. Ltd. (Tiongkok), melalui program Danantara.
Sebelumnya, pemerintah resmi membatasi izin investasi baru pada pabrik pemurnian atau smelter nikel di Tanah Air, tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025.
Dalam lampiran 1.F 3534 yang mengatur Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi (KBLI 24202), pemerintah membatasi proyek smelter baru yang memproduksi produk antara nikel seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).
- Tambang Nikel
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Menteri LH Ungkap Tambang Nikel Raja Ampat Langgar Undang-Undang
-
Menteri ESDM Proyeksikan 19,28 Juta KL BBM Subsidi di RAPBN 2026
-
Manufaktur Melempem, Sinyal Bahaya untuk Ekonomi Nasional!
-
Panglima TNI Bersama Menhan RI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Tertibkan Tambang Nikel Ilegal di Morowali, Sulteng
-
MBG Bakal Jangkau 82 Juta Orang di November 2025
-
Legilastor Papua Desak Pemerintah Tertibkan Izin Tambang, Periksa Pejabat yang Beri Izin!
-
Aneh, Raja Ampat Rumah bagi 75% Spesies Karang Dunia dan Ribuan Spesies Endemik tapi kok ada Tambang ?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.