Wamenkop Ungkap Skema Baru Pembiayaan: Dana Desa Disalurkan untuk Modal Kopdes Merah Putih

Jumat, 07 Nov 2025, 21:35 WIB

JAKARTA – Program Kopdes Merah Putih memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui akses pembiayaan yang inklusif.

Skema ini tidak hanya membantu koperasi desa memperoleh modal usaha, tetapi juga mendorong produktivitas sektor riil dan pengembangan potensi lokal.

Ket. Foto: Seorang petani membeli pupuk di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA FOTO/ Mohammad Ayudhatom

Dengan pembiayaan yang terarah dan berkelanjutan, Kopdes Merah Putih dapat menjadi instrumen efektif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi desa, mengurangi kesenjangan wilayah, serta memperkuat fondasi ekonomi nasional dari akar terbawah.

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersumber dari dana desa atau dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.

“Yang sudah valid adalah pembiayaan kopdes sesuai Inpres 17/2025. Kalau desa dari dana desa, kalau kelurahan dari DAU atau DBH. Itu sudah fixed (ditetapkan),” ujar Farida dalam temu media di Jakarta, Jumat (7/11).

Ia menjelaskan pemerintah tengah melakukan percepatan pembangunan koperasi agar program ini segera terlihat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pembangunan fisik koperasi dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Namun, Farida menyebut teknis penyaluran dana dan informasi detail lainnya masih menunggu finalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), termasuk di dalamnya skema pembiayaan lanjutan dan alur pelaksanaan pendanaan untuk pembangunan 80.000 unit koperasi.

“Ini adalah ikhtiar upaya-upaya termasuk tadi perubahan PMK sudah ada diubah lagi. Ini dalam rangka percepatan-percepatan yang kita lakukan untuk mewujudkan 80.000 kopdes yang ada,” tuturnya.

Menanggapi pertanyaan terkait sumber pembiayaan pembangunan 8.000 koperasi yang saat ini sedang berlangsung, Farida menyatakan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme relaksasi dan anggaran yang tersedia untuk mempercepat pembangunan fisik koperasi.

“Prosesnya tetap berjalan. Dengan anggaran yang ada, kita upayakan percepatan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa ada perubahan skema pembiayaan untuk Kopdes/Merah Putih. Yang semula dilakukan langsung oleh bank Himbara berdasarkan proposal yang diajukan oleh koperasi, kini dialihkan menjadi pembiayaan investasi capital expenditure (capex) senilai Rp2,5 miliar dari total plafon Rp3 miliar.

Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 pada 22 Oktober 2025. Inpres tersebut menugaskan 14 kementerian/lembaga, termasuk Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Dalam Inpres itu, Menteri Keuangan diberikan mandat untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menteri Keuangan juga ditugaskan menyalurkan dana desa, DAU, dan DBH untuk pembayaran kewajiban atas pelaksanaan pembangunan fisik koperasi, serta menempatkan dana pada Himbara dan BSI sebagai sumber likuiditas pembiayaan kepada PT Agrinas, dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit koperasi dan tenor enam tahun.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.