Pemda DIY Perkuat Empat Pilar MBG untuk Cegah Kasus Keracunan

Jumat, 07 Nov 2025, 14:45 WIB

SLEMAN - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini dijalankan dengan pendekatan yang lebih ketat dan terarah untuk mencegah terulangnya kasus keracunan atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan bahwa pelaksanaan program ini berlandaskan empat pilar utama, yaitu jaminan keamanan dan higienitas, pengawasan berkelanjutan, pemberdayaan ekonomi lokal, serta perlindungan tenaga kerja.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, dalam acara Pengarahan dan Evaluasi kepada Kasatpel, Yayasan, dan Mitra Program MBG di Westlake Resort, Kamis (6/11). Menurut Made, keempat pilar tersebut menjadi pedoman agar pelaksanaan program berjalan aman, berdaya guna, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Pemda DIY

“Dalam upaya menjamin keamanan dan higienitas makanan yang diperoleh anak-anak kita, kami menerapkan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) secara ketat di seluruh proses penyediaan makanan. Karena kalau kita bicara soal KLB, berarti kita membahas kualitas bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, hingga distribusi,” ujar Made.

Ia menambahkan, Pemda DIY juga memperkuat pengawasan melalui sistem monitoring rutin dan terstruktur bersama Satgas MBG di tingkat kabupaten dan kota. Koordinasi dilakukan setiap minggu untuk menilai kualitas program serta kapasitas dapur penyedia program gizi (SPPG).

“Pemberdayaan ekonomi lokal juga menjadi bagian penting dari MBG. Kami perlu mengetahui asal bahan baku dan proses distribusinya agar bisa memberi masukan mengenai sumber komoditas lokal yang kualitasnya terjamin,” jelasnya.

Sebagai Ketua Satgas MBG DIY, Made menyebut, program ini juga diupayakan sejalan dengan pengembangan produk desa dan rantai pasok lokal melalui kerja sama dengan Program Koperasi Desa Merah Putih. Langkah tersebut tidak hanya memastikan bahan makanan berkualitas, tetapi juga memperkuat perekonomian desa.

Pilar keempat, yakni pelibatan sekolah dan perlindungan tenaga kerja, menurut Made, menjadi bagian tak terpisahkan dari keberhasilan MBG. Sekolah didorong untuk berperan aktif dalam proses distribusi makanan, sementara pekerja yang terlibat harus mendapat perlindungan atas hak-hak dasar mereka, termasuk upah, waktu kerja dan istirahat, serta jaminan sosial.

“Kami sepakat bahwa MBG bukan sekadar program makan gratis, melainkan wujud gotong royong antara pemerintah dan masyarakat untuk menyiapkan generasi bangsa yang sehat dan berdaya saing. Mari kita pastikan, di DIY tidak ada lagi kasus keracunan akibat program ini,” tegas Made.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Dadang Hendrayudha, mengingatkan bahwa setiap SPPG yang terlibat dalam kasus KLB wajib menghentikan operasionalnya hingga seluruh infrastruktur diperbaiki sesuai petunjuk teknis BGN.

“Kami tegaskan, setiap SPPG harus memiliki SLHS dari Dinas Kesehatan kabupaten atau kota, sertifikat air layak pakai, dan sertifikat juru masak. Jika ada kejadian keracunan lagi, SPPG akan ditutup permanen karena itu kelalaian,” ujar Dadang.

  • SPPG
  • Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS)
  • MBG

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.