Pendampingan Intensif pada Sejumlah SPPG dalam Pengelolaan Limbah
Rabu, 08 Apr 2026, 22:57 WIBSamarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memberikan pendampingan intensif sejumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) terindikasi bermasalah dalam pengelolaan limbah agar layanan mereka tetap berjalan, tanpa merusak ekosistem lingkungan.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Samarinda Suwarso di Samarinda, Kaltim, Rabu, menyatakan pihaknya telah menetapkan skala prioritas dalam proses rehabilitasi sistem pembuangan ini.
"Sebagai langkah awal, fokus pendampingan kami arahkan pada 10 unit SPPG prioritas," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, DLH menerjunkan tim Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang bertugas mengevaluasi kelayakan fisik bangunan serta mekanisme teknis instalasi pengolahan air limbah (ipal) di setiap unit.
Selain pengawasan teknis, DLH juga memfasilitasi percepatan proses perizinan melalui persetujuan teknis (pertek), yang merupakan syarat mutlak untuk penerbitan Surat Laik Operasi (SLO).
Namun, ia menekankan kecepatan proses ini sepenuhnya berada di tangan pengelola.
âDurasi pendampingan sangat bergantung pada komitmen pengelola SPPG. Jika mereka responsif melakukan perbaikan sesuai rekomendasi, prosesnya bisa selesai dalam satu hari. Semua kembali ke niat baik pengelola,â katanya.
Ketegasan ini, katanya, tindak lanjut dari penghentian sementara operasional 12 SPPG di Samarinda yang dinilai gagal memenuhi standar ipal.
Kebijakan ini selaras dengan surat resmi Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 31 Maret 2026 yang mewajibkan peningkatan standar sanitasi di setiap unit pelayanan gizi dengan tujuan memastikan layanan yang diberikan tidak hanya sehat bagi penerima manfaat, tetapi juga aman bagi lingkungan sekitar.
Ia mengatakan limbah rumah tangga, terutama dari aktivitas dapur komunal SPPG, wajib diolah melalui ipal agar memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke pembuangan umum.
Hal ini penting untuk mencegah pencemaran drainase kota yang dapat berdampak luas pada masyarakat.
âSejak awal syaratnya sudah jelas. Jika belum memenuhi baku mutu, air limbah dilarang keras dialirkan ke drainase umum,â katanya.
Ia menjelaskan bahwa aspek lingkungan tidak bisa ditawar, sedangkan DLH tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas bagi unit yang membandel.
âJika berdampak buruk pada lingkungan, opsinya hanya satu, suspensi atau tutup sementara. Mereka baru diizinkan beroperasi kembali setelah mekanisme pengelolaan limbahnya dinyatakan layak dan memenuhi standar,â demikian Suwarso.
- SPPG
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pelatihan Kru SPPG dalam Menghadapi Kebakaran
-
53 SPPG di Tulungagung Belum Mengajukan SLHS
-
SPPG Harus Menjaga Kualitas Makanan Selama Ramadan
-
Sertifikasi SPPG Jangan hanya Sekadar Formalitas
-
44 SPPG di Kota Kediri Sudah Memiliki SLHS
-
38 SPPG di Madiun Sudah Beroperasi dengan Menyasar 109 Ribu Penerima Manfaat
-
Geopolitik Memanas! Rupiah Hari Ini Melemah Saat Risiko Perang Terbuka AS–Israel dan Iran Meningkat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.