Kemenhut: Perhutanan Sosial Bukan Sekadar Program, Tapi Kunci Keadilan Ekonomi

Jumat, 12 Jun 2026, 21:40 WIB

JAKARTA – Perhutanan sosial merupakan pendekatan pengelolaan hutan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pemanfaatan dan pelestarian kawasan hutan secara berkelanjutan.

Program ini tidak hanya bertujuan menjaga fungsi ekologis hutan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha produktif berbasis sumber daya hutan.

Ket. Foto: Anggota lembaga pengelola hutan adat (LPHA) mengupas kulit pohon kemenyan di Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua, Kerinci, Jambi. — Sumber: ANTARA

Dari sisi ekonomi, perhutanan sosial membuka peluang peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja di wilayah pedesaan.

Sementara dari sisi lingkungan, skema ini berperan dalam mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan sekaligus mendukung upaya konservasi dan rehabilitasi ekosistem.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan perhutanan sosial merupakan salah satu pilar strategis nasional dalam mewujudkan keadilan ekonomi bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

“Selain itu, perhutanan sosial sekaligus sebagai instrumen penting dalam menjaga resolusi konflik agraria serta kelestarian ekosistem kita,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/6).

Ristianto mengatakan target pengembangan dan realisasi perhutanan sosial Kemenhut tahun 2026 berjalan selaras dengan dokumen Peta Jalan (Roadmap) Perhutanan Sosial 2025–2029 yang beberapa waktu lalu telah resmi diluncurkan di Lebak, Banten.

Berdasarkan peta jalan tersebut, target konkret Kemenhut tahun 2026 adalah memberikan akses legal bagi kelompok masyarakat seluas 60 ribu hektare secara nasional.

“Selain itu, fokus kita saat ini juga mencakup penandaan batas kawasan yang telah diberikan persetujuan perhutanan sosial, pengembangan kelompok usaha, serta pendampingan intensif bagi kelompok dalam memajukan usahanya,” ujar Ristianto.

Sementara itu, khusus untuk skema hutan adat, Kemenhut juga telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang bertugas mengurai sumbatan komunikasi, memangkas birokrasi, serta mempercepat integrasi verifikasi dan validasi wilayah adat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas masyarakat hukum adat di lapangan.

Melalui instrumen tersebut, Ristianto mengatakan pemerintah berkomitmen melakukan peningkatan kapasitas atau scaling up.

“Di mana kelompok perhutanan sosial pemula ditingkatkan statusnya menjadi kelompok mandiri yang mampu mengelola komoditas secara berdikari melalui Kelembagaan Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang bernilai ekonomi tinggi,” katanya.

Ristianto mengatakan, target dan upaya tersebut turut diperkuat dengan kolaborasi lintas sektor melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

Dari instansi pemerintah antara lain Kementerian Pertanian, lalu ada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, selanjutnya Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM dan berbagai BUMN.

Lebih lanjut, Kemenhut juga membuka kerja sama dengan pihak swasta lainnya yang bersedia berkontribusi dalam investasi kepada kelompok, pengembangan komoditas, serta hilirisasi produk yang dihasilkan dari Perhutanan Sosial.

“Kerja sama ini juga diwujudkan secara konkret dengan mempertemukan produsen atau kelompok masyarakat secara langsung dengan buyer (pembeli) dalam berbagai ajang pertemuan bisnis untuk memotong rantai pasok,” kata Ristianto.

“Sehingga kelompok perhutanan sosial bisa mendapatkan harga yang jauh lebih bersaing di pasar, didukung pula oleh akademisi serta LSM dalam hal pendampingan teknis di lapangan,” ujar dia.

  • Perhutanan Sosial

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.