- Home
-
- Megapolitan
-
- Harus Dibongkar Tuntas Kas...
Harus Dibongkar Tuntas Kasus 87 Kontainer CPO Ilegal
Jumat, 07 Nov 2025, 04:23 WIBJAKARTA â Polri harus menuntaskan temuan 87 kontainer turunan CPO illegal. Jangan hanya luarnya yang diusut. Sebagaimana diketahu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri menyita 87 kontainer. Kontainer ini berisi produk turunan kelapa sawit yang diduga melanggar ketentuan ekspor.Â
Dugaan pelanggaran ekspor itu dilakukan PT MMS serta dinilai merugikan negara hingga 28,7 miliar. Dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan barang yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan minyak sawit mentah (CPO).
"Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai 28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS. Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor," ujarnya.
Djaka menjelaskan, operasi gabungan ini mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor di sektor kelapa sawit. Dugaan pelanggaran kepabeanan PT MMS bermula dari hasil temuan Satgasus OPN Polri yang menemukan indikasi penyimpangan dalam laporan ekspor produk turunan sawit. Informasi itu kemudian diteruskan ke DJBC untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan lapangan.
Dari hasil pengembangan, jumlah kontainer yang diduga melanggar meningkat dari 25 menjadi 87 kontainer ekspor. Seluruhnya milik perusahaan yang sama. Selain pelanggaran kepabeanan, Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya.
Sepanjang 2025, terdapat 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter senilai total Rp2,08 triliun dan kini tengah dalam proses pemeriksaan bukti permulaan. Sebagai tindak lanjut, DJBC tengah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan klasifikasi barang secara akurat.
Hasil akhir pemeriksaan akan menjadi dasar penetapan sanksi administratif maupun penegakan hukum atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan. "Pencegahan kini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu hilir sektor sawit nasional," kata Djaka.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kepala BPDP Eddy Abdurrachman.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Kota Makassar Kini Punya 6 Mobil Tim Reaksi Cepat Tangani Anak Jalanan
-
Ini Ancaman Pidana Pelaku yang Jebol Tembok Pembatas Rel Jatinegara
-
Unik, Hakim Pengadil Tom Lembong Ditangkap
-
Implementasi Coretax Disorot, Evaluasi Jadi Kunci Perbaikan Sistem
-
KKP Hentikan Penggunaan 1,72 Hektare Ruang Laut Tak Berizin di Gresik
-
Dampak Geopolitik Global, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kompak Naik di Bulan Mei
-
BMKG Prakirakan Seluruh Wilayah Jakarta Bakal Diguyur Hujan, Jaksel Siang hingga Malam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.