UMP 2026 di Persimpangan: Apindo Serukan Titik Temu antara Pekerja dan Pengusaha
Rabu, 05 Nov 2025, 17:30 WIBJAKARTA â Upah Minimum Provinsi (UMP) yang adil membantu pekerja, terutama di tingkat pemula, mencapai standar kehidupan yang layak, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
UMP yang seimbang dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi memastikan daya beli pekerja tetap terjaga, yang penting untuk permintaan domestik dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Di sisi lain, adanya formula yang jelas dan adil dalam penetapan UMP memberikan kepastian hukum dan prediksi biaya operasional bagi pelaku industri. Hal ini krusial untuk perencanaan bisnis jangka panjang dan menjaga keberlanjutan usaha.
Kebijakan upah yang adil dan sesuai regulasi membantu perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan mencegah potensi tuntutan hukum terkait diskriminasi atau eksploitasi upah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap besaran UMP Tahun 2026 merupakan angka yang adil (fair) baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
"Harapan kami ini bisa menjadi satu besaran yang fair baik itu untuk pemberi kerja maupun pekerja," ujar Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani setelah menghadiri acara Economic Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (5/11).
Ia mengharapkan pemerintah dapat mengerti situasi yang ada, karena UMP tahun 2026 ini sangat berpengaruh ke banyak industri.
Shinta berharap pemerintah juga sudah melakukan evaluasi untuk kira-kira seperti formula mana yang adil untuk semua.
"Semoga ini benar-benar bisa adil karena kita melihat kondisi yang ada seperti apa, kita tahu saat ini seperti apa," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Yassierli mengatakan saat ini proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung.
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan KHL, kenaikan UMP pun harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Menaker melanjutkan saat ini dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan dan membahas kenaikan UMP tahun depan.
Yassierli menyatakan harapan terkait rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November ini.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
- UMP 2026
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kementerian Ekonomi Kreatif Rilis Jingle Koperasi Desa Merah Putih
-
Pemkot Sorong Gandeng Mitra untuk Pengadaan Seragam Sekolah Gratis di 42 SDN dan 6 SMPN
-
Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat Ini
-
Ilmuwan Australia Ungkap Asal Usul Karbon di Lahan Basah Pesisir
-
Dinas TPHP Banggai Salurkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani
-
The Incredibles 3 Ditetapkan Tayang Sekitar Tahun 2028 oleh Pixar
-
UMKM Jangan Hanya Andalkan Marketplace, Bangun Website Sendiri Sekarang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.