UMP 2026 di Persimpangan: Apindo Serukan Titik Temu antara Pekerja dan Pengusaha

Rabu, 05 Nov 2025, 17:30 WIB

JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) yang adil membantu pekerja, terutama di tingkat pemula, mencapai standar kehidupan yang layak, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.

UMP yang seimbang dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi memastikan daya beli pekerja tetap terjaga, yang penting untuk permintaan domestik dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik Sari Warna Solo, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA/ Maulana Surya

Di sisi lain, adanya formula yang jelas dan adil dalam penetapan UMP memberikan kepastian hukum dan prediksi biaya operasional bagi pelaku industri. Hal ini krusial untuk perencanaan bisnis jangka panjang dan menjaga keberlanjutan usaha.

Kebijakan upah yang adil dan sesuai regulasi membantu perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan mencegah potensi tuntutan hukum terkait diskriminasi atau eksploitasi upah.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap besaran UMP Tahun 2026 merupakan angka yang adil (fair) baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

"Harapan kami ini bisa menjadi satu besaran yang fair baik itu untuk pemberi kerja maupun pekerja," ujar Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani setelah menghadiri acara Economic Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (5/11).

Ia mengharapkan pemerintah dapat mengerti situasi yang ada, karena UMP tahun 2026 ini sangat berpengaruh ke banyak industri.

Shinta berharap pemerintah juga sudah melakukan evaluasi untuk kira-kira seperti formula mana yang adil untuk semua.

"Semoga ini benar-benar bisa adil karena kita melihat kondisi yang ada seperti apa, kita tahu saat ini seperti apa," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Yassierli mengatakan saat ini proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung.

Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan KHL, kenaikan UMP pun harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Menaker melanjutkan saat ini dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan dan membahas kenaikan UMP tahun depan.

Yassierli menyatakan harapan terkait rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November ini.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

  • UMP 2026

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.