Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cara Unik dalam Upaya Menyedot Investasi Rp13.000 Triliun Dilakukan BKPM

📅 Selasa, 04 Nov 2025, 05:50 WIB | Oleh:
Cara Unik dalam Upaya Menyedot Investasi Rp13.000 Triliun Dilakukan BKPM Doc: ist
Ket. daya tarik investasi

JAKARTA – Untuk memacu realisasi investasi senilai 13.000 triliun Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan langkah unik. Inilah menjalankan kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) aar dalam lima tahun ke depan dapat disedot investasi 13.000 triliun rupiah.

‎Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dalam pernyataan di Jakarta, Senin mengatakan salah satu kendala utama yang sering dihadapi pelaku usaha adalah lamanya proses perizinan dasar pada tahap konstruksi. ‎Untuk itu, pemerintah melalui program Quick Wins menghadirkan kebijakan KLIK sebagai solusi untuk mempercepat proses pembangunan di kawasan industri.

‎“Kenapa KLIK ini kita dorong. Saat ini terdapat 152 Kawasan Industri yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, sebagian masih menghadapi tantangan berupa tingkat okupansi yang rendah. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik kawasan industri agar mampu menjadi pusat pertumbuhan investasi yang produktif dan berdaya saing,” ucapnya.

‎Berdasarkan Pasal 209 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, kebijakan KLIK diberikan kepada pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi yang berlokasi di kawasan industri yang telah ditetapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

‎Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar dengan tanda belum terverifikasi untuk kegiatan risiko menengah tinggi, atau izin dengan tanda belum memenuhi persyaratan untuk kegiatan risiko tinggi.

‎Dengan legalitas tersebut, pelaku usaha dapat langsung melakukan persiapan dan konstruksi, sambil melengkapi pemenuhan persyaratan dasar hingga tahap uji coba produksi. ‎Namun sebelum memasuki tahap operasional dan/atau komersial fasilitas produksi, pelaku usaha wajib menindaklanjuti dengan pemenuhan seluruh standar dan izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

‎Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Dedi Latip menyatakan bahwa KLIK diharapkan menjadi katalis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur industri dan realisasi investasi di berbagai daerah.

‎“KLIK bukan hanya mempercepat izin konstruksi, tetapi juga memperkuat koordinasi antara pusat, daerah, dan pengelola kawasan industri. Pemerintah daerah diharapkan aktif mendukung implementasi KLIK, sementara pengelola kawasan perlu memastikan kesiapan infrastruktur dan kelengkapan dokumen agar kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi tenant,” ujar Dedi.

‎Pengelola kawasan industri Kertajati Industrial Estate Majalengka (KIEM) Tony Sukadil menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah melalui kebijakan KLIK. ‎“Konsep KLIK merupakan terobosan yang sangat baik dalam mendukung kemudahan berusaha, dan kami berharap pengelola kawasan industri dapat lebih aktif berpartisipasi untuk mendatangkan lebih banyak tenant potensial. Dukungan pemerintah, terutama dalam aspek regulasi, perizinan, dan pertanahan, menjadi kunci keberhasilan implementasi KLIK secara berkelanjutan,” ujar Tony.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Tim Aston Villa bakal Kunju...
PLN Tegaskan Sistem Kelistrikan di Pulau Jawa Berangsur Normal

PLN Tegaskan Sistem Kelistrikan di Pulau Jawa Berangsur Normal

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Peluang Melemah Terbuka, 22 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.