Bea Cukai Gempur Barang Ilegal di NTT! 246 Penindakan Senilai Rp5 Miliar
Jumat, 31 Okt 2025, 03:45 WIBKUPANG -Â Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra) mencatat 246 penindakan kepabeanan dan cukai di NTT sepanjang 2025. Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp5,01 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.
âPer 30 September 2025 terjadi 246 penindakan, terdiri atas 91 penindakan kepabeanan dan 156 penindakan cukai,â kata Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Syahirul Alim dalam keterangannya, di Kupang, Kamis (30/10).
Ia menjelaskan dalam periode tersebut perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp5,01 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp1,50 miliar.
Pada September 2025, pihaknya mencatat sebanyak delapan penindakan kepabeanan meliputi pelanggaran larangan dan pembatasan, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana lainnya.
Pada bulan yang sama, juga tercatat 23 penindakan cukai meliputi pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) tidak dilekati pita Barang yang dimusnahkan merupakan hasil serah terima dari Satgas Pamtas RI-RDTL
âBarang bukti BKC yang diduga dilekati pita cukai palsu berupa 206.281 batang rokok berbagai merek serta minuman mengandung etil alkohol sejumlah 15,51 liter berbagai merek,â kata Syahirul
Ia menegaskan upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai berkontribusi dalam mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama karena NTT merupakan wilayah perbatasan antarnegara.
Sebelumnya, pada Rabu (17/9), Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu, bersama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL melaksanakan pemusnahan barang hasil penggagalan penyelundupan.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil serah terima dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur kepada BC Atambua, meliputi pakaian bekas, kemiri kulit, kantong plastik, minuman berpemanis, bahan bakar minyak, tembakau iris, dan petasan, yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia maupun Timor Leste.
Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang ilegal di kawasan perbatasan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif barang selundupan.
- ntt
- bea cukai bali
- barang ilegal
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Komisi DPR Minta Pemerintah Selesaikan Polemik Raja Ampat Secara Terukur dan Libatkan Semua Pihak Terkait
-
Waspada Potensi Gelembung Properti Nasional
-
Menjamin Hak Berhaji Kaum Disabilitas
-
Kolaborasi Tangani Rabies, Pemkab Mabar Apresiasi JAAN Domestic
-
Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Jakarta
-
BP3MI NTT Ungkap 5 Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri, Mahasiswa Wajib Tahu!
-
Bagi-bagi Tumbler untuk Menekan Sampah Plastik DI Wilayah Serang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.