Kanwil Kemenkumham Papua Barat Bahas Implementasi Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Pengawasan Notaris
📅 Kamis, 30 Okt 2025, 11:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat menggelar diskusi guna merumuskan strategi pengawasan notaris melalui Implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat Piet Bursyom di Manokwari, Kamis menjelaskan diskusi diharapkan dapat mendorong perumusan strategi penyempurnaan implementasi kebijakan serta menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga sebagai masukan dalam proses intervensi kebijakan pemerintah.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis implementasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Kanwil Papua Barat,” ujar Piet.
Ia mengatakan, diskusi tersebut bertujuan memperkuat strategi pelaksanaan kebijakan pengawasan notaris di daerah, sekaligus menjadi wadah pertukaran gagasan dan penyusunan rekomendasi kebijakan strategis bagi peningkatan kinerja Majelis Pengawas Notaris.
Kanwil Kemenkum Papua Barat memiliki tiga peran utama dalam pelaksanaan Permenkumham No. 15 Tahun 2020, yakni mengusulkan nama anggota Majelis Pengawas Notaris tingkat wilayah kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, untuk membentuk Majelis Pengawas Notaris tingkat daerah atas nama Menteri Hukum, serta menyediakan SDM dan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan tugas Majelis Pengawas.
Ia mengatakan, saat ini telah terbentuk satu Majelis Pengawas Notaris di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Sedangkan untuk di Kabupaten Manokwari, pihaknya sedang dalam proses pembentukan Majelis Pengawas Notaris.
Sebaiknya Anda baca juga:
Piet mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan sejak diberlakukan pada tahun 2020.
Tantangan itu meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kondisi geografis Papua Barat yang luas, serta minimnya sarana dan prasarana pendukung.
Selain itu, proses pemeriksaan terhadap notaris sering kali melebihi tenggat waktu standar operasional karena hambatan teknis dan administratif, sehingga target penyelesaian pemeriksaan belum sepenuhnya tercapai.
“Analisis strategi implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi peningkatan kinerja Majelis Pengawas Notaris di wilayah Papua Barat,” jelas Piet.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Ahli Muda Analisis Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Papua Barat dan Papua Barat Daya, serta Rektor Universitas Caritas Indonesia.
Peserta yang hadir meliputi perwakilan unit kerja eselon I Kemenkumham, Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Majelis Pengawas Wilayah dan Daerah Notaris Papua Barat dan Papua Barat Daya, Ikatan Notaris Indonesia, akademisi, serta instansi terkait lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!