Kemlu RI Pulangkan 97 WNI Korban Sindikat Penipuan Online di Kamboja

Selasa, 21 Okt 2025, 19:15 WIB

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia memastikan akan memulangkan 97 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan setelah berhasil melarikan diri dari pusat penipuan online di Provinsi Kandal, Kamboja, pekan lalu. Para WNI tersebut diketahui kabur dari sebuah perusahaan fiktif di Kota Chrey Thum pada 17 Oktober 2025, setelah terjadi insiden kekerasan di kompleks yang diduga menjadi markas operasi penipuan daring lintas negara.

“Kami sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ket. Foto: — Sumber: Jakarta Globe

Dari total 97 WNI tersebut, 86 orang saat ini ditahan di kantor polisi Chrey Thum, sementara 11 lainnya menjalani perawatan di rumah sakit setempat akibat luka ringan. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah mengunjungi para korban yang dirawat dan memastikan tidak ada yang mengalami luka serius.

Judha menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dari pihak Indonesia meski sempat beredar laporan adanya baku tembak di lokasi kejadian. “KBRI juga telah melakukan kunjungan kekonsuleran untuk menemui 86 WNI yang berada dalam tahanan. Di antara mereka, empat orang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan,” katanya.

Sebagai bagian dari bantuan kemanusiaan, pihak kedutaan telah menyalurkan logistik berupa makanan dan perlengkapan kebersihan, terutama untuk warga perempuan. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi para WNI tetap layak selama proses hukum dan pemulangan berlangsung.

Judha mengakui bahwa penyebaran sindikat penipuan online yang melibatkan WNI—baik sebagai korban maupun pelaku—telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Sejak 2020, Kemlu mencatat lebih dari 10.000 kasus, dengan jaringan yang kini meluas ke berbagai negara di luar Asia Tenggara.

“Awalnya operasi sindikat ini hanya berbasis di Kamboja, namun kini telah menyebar ke tujuh negara Asia Tenggara dan tiga negara di luar kawasan, yaitu Afrika Selatan, Belarus, dan Uni Emirat Arab,” ungkap Judha.

Dari total kasus tersebut, sekitar 1.500 WNI dipastikan menjadi korban perdagangan manusia, sementara sebagian lainnya secara sukarela bergabung dalam jaringan penipuan karena tergiur tawaran gaji tinggi. “Ada juga yang sebelumnya bekerja secara legal di luar negeri, lalu berpindah ke operasi scam karena tergiur penghasilan besar,” tambahnya.

Kemlu juga menemukan sejumlah kasus pengulangan pelanggaran di mana WNI yang telah dipulangkan justru kembali bergabung dalam jaringan serupa. “Contohnya, di Afrika Selatan ada beberapa WNI yang sebelumnya sudah kami bantu pulangkan dari Laos dan Kamboja, namun setelah sampai Indonesia mereka berangkat lagi melalui negara transit,” kata Judha.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memahami ada korban yang terjebak utang atau paksaan, namun mereka yang secara sadar ikut dalam penipuan daring dapat dikenai tuntutan hukum di Indonesia, terutama bila korban penipuannya adalah sesama WNI. “Kami ingin menegaskan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa pun yang secara sadar berpartisipasi dalam tindak kejahatan siber,” tegas Judha.

Kasus di Kamboja ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan perusahaan. Pemerintah berkomitmen memperkuat kerja sama internasional guna memutus mata rantai perdagangan manusia dan sindikat penipuan digital yang terus berkembang di kawasan Asia Tenggara.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.