Tarif Listrik 20–26 Oktober 2025 Tak Berubah, Pemerintah Pastikan Harga Stabil untuk Semua Golongan

Senin, 20 Okt 2025, 18:00 WIB

JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode 20–26 Oktober 2025 tidak mengalami perubahan. Harga listrik bagi pelanggan PLN, baik golongan nonsubsidi maupun subsidi, tetap mengacu pada ketetapan periode Oktober–Desember 2025 sesuai keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penetapan ini mengikuti mekanisme evaluasi tarif tenaga listrik yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Artinya, harga listrik saat ini masih menggunakan acuan triwulan IV tahun 2025 yang sudah diumumkan sejak awal Oktober lalu.

Ket. Foto: — Sumber: Pexels

Berdasarkan keputusan tersebut, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup rumah tangga berdaya menengah ke atas, bisnis, industri besar, serta fasilitas pemerintahan.

Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif lama tanpa kenaikan. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan listrik untuk sektor UMKM.

Kementerian ESDM menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Dalam aturan tersebut, penyesuaian harga dilakukan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Pemerintah menilai, kondisi ekonomi makro saat ini masih relatif stabil sehingga belum diperlukan perubahan tarif listrik untuk kuartal ini. Tujuannya, agar daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus menjaga inflasi nasional tetap terkendali.

Adapun rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 20–26 Oktober 2025 sebagai berikut. Untuk golongan rumah tangga subsidi, pelanggan daya 450 VA dikenakan Rp415 per kWh, dan daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, sementara daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Golongan rumah tangga berdaya 3.500–5.500 VA dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh, sama dengan pelanggan di atas 6.600 VA.

Pada golongan bisnis, pelanggan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, sedangkan pelanggan besar B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh.

Untuk pelanggan industri, tarif pada golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA juga sebesar Rp1.114,74 per kWh. Sementara industri besar dengan daya di atas 30.000 kVA (I-4/TT) dikenai tarif Rp996,74 per kWh.

Tarif untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU) tetap stabil. Golongan P-1/TR berdaya 6.600 VA–200 kVA dikenai Rp1.699,53 per kWh, sedangkan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.522,88 per kWh. Untuk penerangan jalan umum (P-3/TR), tarifnya Rp1.699,53 per kWh, dan untuk layanan kelistrikan di berbagai tegangan (L/TR, TM, TT) sebesar Rp1.644,52 per kWh.

Sementara itu, tarif listrik pelayanan sosial juga tidak mengalami kenaikan. Pelanggan S-1/TR berdaya 450 VA dikenakan Rp325 per kWh, sedangkan daya 900 VA Rp455 per kWh. Pelanggan berdaya 1.300 VA membayar Rp708 per kWh, daya 2.200 VA Rp760 per kWh, dan daya 3.500–200 kVA Rp900 per kWh. Untuk daya di atas 200 kVA (S-2/TM), tarifnya sebesar Rp925 per kWh.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas harga energi di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif. PLN juga diminta tetap memastikan keandalan pasokan listrik agar seluruh pelanggan dapat menikmati layanan tanpa gangguan selama periode Oktober 2025.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.