Tarif Listrik 20–26 Oktober 2025 Tak Berubah, Pemerintah Pastikan Harga Stabil untuk Semua Golongan
Senin, 20 Okt 2025, 18:00 WIBJAKARTA â Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode 20â26 Oktober 2025 tidak mengalami perubahan. Harga listrik bagi pelanggan PLN, baik golongan nonsubsidi maupun subsidi, tetap mengacu pada ketetapan periode OktoberâDesember 2025 sesuai keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penetapan ini mengikuti mekanisme evaluasi tarif tenaga listrik yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Artinya, harga listrik saat ini masih menggunakan acuan triwulan IV tahun 2025 yang sudah diumumkan sejak awal Oktober lalu.
Berdasarkan keputusan tersebut, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup rumah tangga berdaya menengah ke atas, bisnis, industri besar, serta fasilitas pemerintahan.
Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif lama tanpa kenaikan. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan listrik untuk sektor UMKM.
Kementerian ESDM menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Dalam aturan tersebut, penyesuaian harga dilakukan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Pemerintah menilai, kondisi ekonomi makro saat ini masih relatif stabil sehingga belum diperlukan perubahan tarif listrik untuk kuartal ini. Tujuannya, agar daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus menjaga inflasi nasional tetap terkendali.
Adapun rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 20â26 Oktober 2025 sebagai berikut. Untuk golongan rumah tangga subsidi, pelanggan daya 450 VA dikenakan Rp415 per kWh, dan daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, sementara daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Golongan rumah tangga berdaya 3.500â5.500 VA dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh, sama dengan pelanggan di atas 6.600 VA.
Pada golongan bisnis, pelanggan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, sedangkan pelanggan besar B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh.
Untuk pelanggan industri, tarif pada golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA juga sebesar Rp1.114,74 per kWh. Sementara industri besar dengan daya di atas 30.000 kVA (I-4/TT) dikenai tarif Rp996,74 per kWh.
Tarif untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU) tetap stabil. Golongan P-1/TR berdaya 6.600 VAâ200 kVA dikenai Rp1.699,53 per kWh, sedangkan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.522,88 per kWh. Untuk penerangan jalan umum (P-3/TR), tarifnya Rp1.699,53 per kWh, dan untuk layanan kelistrikan di berbagai tegangan (L/TR, TM, TT) sebesar Rp1.644,52 per kWh.
Sementara itu, tarif listrik pelayanan sosial juga tidak mengalami kenaikan. Pelanggan S-1/TR berdaya 450 VA dikenakan Rp325 per kWh, sedangkan daya 900 VA Rp455 per kWh. Pelanggan berdaya 1.300 VA membayar Rp708 per kWh, daya 2.200 VA Rp760 per kWh, dan daya 3.500â200 kVA Rp900 per kWh. Untuk daya di atas 200 kVA (S-2/TM), tarifnya sebesar Rp925 per kWh.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas harga energi di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif. PLN juga diminta tetap memastikan keandalan pasokan listrik agar seluruh pelanggan dapat menikmati layanan tanpa gangguan selama periode Oktober 2025.
- PLN
- listrik
- Subsidi Listrik
- Tarif Listrik 2025
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Jangan Sampai Tercecer, Bansos ke Bencana Sumatera Harus Dikawal
-
MPR RI Dukung Rumah Layak dan Keluarga Produktif Melalui BSPS
-
Libur Panjang Picu Lonjakan Pendakian di Gunung Rinjani
-
Ribuan Wisatawan "Kepung" Pantai Ujung Pandaran H+2 Lebaran, Ternyata Ini Rahasia Daya Tariknya
-
Hanya Rp243! Cek Syarat Promo Tarif MRT Jakarta Spesial Edisi 24 Maret 2026
-
Naik, Harga Tiket Final Piala Dunia Mencapai $10.990
-
Program Berani Menyala untuk Memenuhi Kebutuhan Listrik Warga Sigi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.