Bek PSG Achraf Hakimi Hadapi Babak Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan, Sidang Segera Digelar
Kamis, 24 Sep 2026, 03:31 WIBJAKARTA - Bek Paris Saint-Germain (PSG) dan timnas Maroko Achraf Hakimi, akan menjalani persidangan atas kasus dugaan pemerkosaan setelah upayanya mengajukan banding ke pengadilan tertinggi Prancis ditolak pada Rabu (23/9).
Berdasarkan laporan The Athletic, Pengadilan Kasasi mengonfirmasi bahwa permohonan banding Hakimi telah ditolak. Dengan keputusan tersebut, sang pemain tidak lagi memiliki jalur hukum untuk membatalkan proses menuju persidangan.
Hakimi sebelumnya telah mengajukan banding untuk membatalkan dakwaan pemerkosaan. Pengadilan Banding Versailles menolak permohonan tersebut pada 19 Juni 2026. Hakimi kemudian membawa kasusnya ke Pengadilan Kasasi, pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan Prancis.
Hakimi mengatakan sejak awal dirinya tidak melakukan pelanggaran. Setelah seluruh upaya hukumnya untuk membatalkan dakwaan ditolak, pemain berusia 27 tahun itu kini akan menghadapi persidangan di pengadilan pidana Hauts-de-Seine, wilayah di sebelah barat Paris. Persidangan tersebut diperkirakan berlangsung pada 2027.
Pengacara perempuan yang melaporkan Hakimi, Rachel-Flore Pardo, mengatakan kliennya bertekad mendapatkan keadilan setelah menjalani proses hukum selama tiga setengah tahun.
âAchraf Hakimi akan menjalani persidangan atas dugaan pemerkosaan. Setelah tiga setengah tahun proses hukum, setelah difitnah dan diseret oleh pembelaan Achraf Hakimi, klien saya bertekad mendapatkan keadilan dan akan berjuang sampai akhir,â ujar Pardo.
Sementara itu, pengacara Hakimi, Fanny Colin, menegaskan bahwa kliennya tetap membantah tuduhan tersebut. Ia juga menyebut proses persidangan akan menjadi kesempatan bagi pihak Hakimi untuk memaparkan seluruh bukti pembelaan di hadapan kedua pihak.
âTuduhan tersebut akan dibahas dalam persidangan, ketika seluruh bukti yang mendukung pembelaan Hakimi akan dipaparkan secara terbuka dan di hadapan kedua pihak,â kata Colin.
âPak Hakimi, yang tidak menyembunyikan apa pun, telah sepenuhnya bekerja sama dengan polisi dan otoritas peradilan dan akan terus melakukannya selama persidangan mendatang,â lanjutnya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan insiden di rumah Hakimi di Boulogne-Billancourt, sebelah barat Paris, pada 25 Februari 2023. Perempuan yang sebelumnya berkomunikasi dengan Hakimi melalui Instagram itu menuduh sang pemain melakukan tindakan seksual tanpa persetujuannya setelah dirinya datang ke rumah Hakimi.
Hakimi didakwa melakukan pemerkosaan pada 2 Maret 2023, lima hari setelah dugaan insiden tersebut.
Hakimi terakhir kali memberikan pernyataan terbuka mengenai kasus itu pada 19 Juni, setelah Pengadilan Banding Versailles menolak permohonannya untuk membatalkan dakwaan.
âSaya memilih untuk diam selama bertahun-tahun. Saya berpikir bahwa tetap menjaga martabat, bersabar, dan mempercayai sistem peradilan akan memungkinkan keputusan yang tepat dibuat. Hari ini, sebuah cerita yang bukan milik saya diceritakan dengan mengorbankan keluarga, kehidupan, dan yang terpenting, kebenaran,â tulis Hakimi di X.
âSaya telah menunggu persidangan ini sejak hari pertama. Dan sekarang saya menantikannya. Akhirnya, saya akan bisa berbicara,â tambahnya.
Di luar kasus hukum tersebut, Hakimi tetap menjadi pemain penting PSG. Ia merupakan bagian dari skuad yang menjuarai Liga Champions dua musim beruntun dan masuk dalam daftar 30 nominasi Ballon d'Or 2026 yang akan digelar di London bulan depan.
- Paris Saint-Germain (PSG)
- Achraf Hakimi
- dugaan pemerkosaan
- Jalani Persidangan
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Banjir Nepal-Tibet: 93.000 Orang Sangat Butuh Bantuan dan 584 Tewas
-
Pertamax Turbo Gaspol Dukung Kejurnas MotorPrix, Ekosistem Balap Makin Kuat!
-
Menkeu AS: Tiongkok Halangi Komunike G-20 Terkait Perselisihan Perdagangan yang Tidak Seimbang
-
Jepang Ogah Anak-Anak Kesepian, Program Pendidikan Baru Mulai Diterapkan
-
Terobosan Baru Kemenhub! BRT Mebidang Didorong Jadi Solusi Transportasi Perkotaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.