Regulasi Pajak Digital Menggantung, Penunjukkan Marketplace Pungut PPh Masih Tunggu Sinyal Menkeu Purbaya

Senin, 20 Okt 2025, 21:12 WIB

JAKARTA – Penunjukkan lokapasar atau marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang daring menandai langkah baru pemerintah dalam memperkuat basis pajak di sektor digital.

Kebijakan ini menunjukkan keseriusan otoritas fiskal untuk menyesuaikan regulasi pajak dengan realitas ekonomi yang semakin terdigitalisasi.

Ket. Foto: Ilustrasi - Warga berbelanja di salah satu situs lokapasar. — Sumber: ANTARA FOTO/ Abdan Syakura

Selama ini, banyak transaksi daring yang belum sepenuhnya terpantau dalam sistem perpajakan, padahal nilai perputaran uangnya sangat besar.

Dengan menempatkan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap proses administrasi menjadi lebih efisien, transparan, dan langsung menyasar pada sumber penghasilan digital yang terus tumbuh.

Dari sisi pelaku usaha, terutama UMKM digital, kebijakan ini bisa menimbulkan dua sisi. Di satu sisi, ada kekhawatiran beban administrasi tambahan dan penurunan margin keuntungan.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga bisa menjadi langkah menuju ekosistem bisnis yang lebih formal dan kredibel, yang pada akhirnya memudahkan akses ke pembiayaan dan pasar yang lebih luas.

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan dua hal: keadilan pajak di era digital dan kemudahan berusaha bagi pelaku ekonomi daring.

Tantangannya kini terletak pada bagaimana mekanisme pemungutan dilakukan secara adil dan tidak memberatkan, agar kebijakan ini benar-benar mendorong kepatuhan tanpa mematikan semangat wirausaha digital.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan penunjukkan lokapasar (marketplace) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah kami desain, ini kan terkait penunjukkan marketplace untuk memungut pajak dari merchant yang berpartisipasi di platform. Itu yang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri,” kata Bimo dalam taklimat media di Jakarta, Senin (20/10).

Ditjen Pajak mulanya berencana menunda penunjukkan lokapasar sebagai pemungut PPh dari hingga Februari 2026. Namun, arahan terakhir dari Purbaya menyebutkan kebijakan PMK 37 Tahun 2025 itu akan ditunda hingga perekonomian nasional telah mencetak pertumbuhan sebesar 6 persen.

“Terakhir, arahan ke kami itu sampai Februari (2026), tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” ujar Bimo.

Mantan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meneken PMK 37/2025 yang mengatur penunjukkan lokapasar untuk memungut pajak dari pedagang daring. Kebijakan ini bertujuan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Dalam hal ini, DJP berwenang menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang. Teknis pelaksanaannya dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025.

Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.