Bansos Cair Nih, Kemensos Salurkan Bansos triwulan III, Tambah Penerima Jadi 35 juta
Senin, 20 Okt 2025, 16:12 WIBJakarta -- Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan ketiga, Senin, dengan skema baru berupa âpenebalanâ dan âtambahanâ bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta mengatakan bahwa penerima bansos reguler akan memperoleh tambahan Rp900 ribu selama tiga bulan, sedangkan penerima baru juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu.
"Itu sudah mulai dicairkan sejak hari ini melalui Himbara dan melalui PT Pos," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah memperluas jangkauan bantuan sosial dengan menambah jumlah penerima bantuan, dari sebelumnya tercatat sekitar 20 juta keluarga, kini jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 35 juta.
Ia mengatakan, integrasi data kini membuat penyaluran lebih tepat sasaran dan memperkuat koordinasi lintas kementerian.
âDengan satu data ini, intervensi menjadi saling menguatkan. Daerah juga memakai data yang sama, tinggal menyesuaikan dan memperluas jangkauan program,â ujarnya.
Terkait dinamika komunikasi antaranggota kabinet, Saifullah memastikan hubungan kerja berjalan lancar.
Ia menepis adanya ego sektoral di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
âSaya tidak merasakan ada ego sektoral. Komunikasi berjalan baik, baik lewat rapat terbatas maupun lintas Kemenko. Ini penting, karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat di bawah,â katanya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Label Batas Konsumsi Menu MBG Mulai Diterapkan SPPG Belitung
-
Wali Kota Eri Siapkan Ratusan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila pada 2027
-
Jepang Tuntaskan Tahap Akhir Pembuangan Limbah PLTN Fukushima
-
Tol Jambi-Rengat Rp17 Triliun Dikebut, Pembebasan Lahan Ditargetkan Tuntas Desember 2026
-
Menkomdigi: Digitalisasi Bansos Diperluas Secara Nasional pada Oktober 2026
-
DPRD DKI Ingatkan Transjakarta Soal Beban APBD Kapal Kepulauan Seribu
-
Era Suku Bunga Tinggi AS Jadi Ujian Ketahanan Kebijakan Ekonomi Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.