Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Parah! Bahan Medis Bekas Dibuang Sembarangan, Dinkes Mataram Masih Kejar Pelaku

📅 Selasa, 14 Okt 2025, 17:37 WIB | Oleh:
Parah! Bahan Medis Bekas Dibuang Sembarangan, Dinkes Mataram Masih Kejar Pelaku    Doc: ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Ket. Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengangkat ratusan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) dibuang sembarang ke saluran di Jalan Sriwijaya, Mataram, Selasa (14/10).

MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT - Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memastikan akan mengejar pelaku yang membuang sembarangan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) di salah satu saluran di Jalan Sriwijaya, Mataram.

"Wali Kota Mataram sudah memerintahkan kami untuk mencari sumber pelakunya. Jadi, kami pastikan pelaku kasus tersebut kami kejar," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Emirald Isfihan di Mataram, Selasa (14/10).

Hal tersebut disampaikan Emirald terkait laporan adanya ratusan BMHP dibuang di saluran di Jalan Sri Wijaya, Kota Mataram.

Hari ini, lanjutnya, dilakukan pembersihan bahan medis habis pakai oleh tim dari Dinas Kesehatan bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang hingga puskesmas dan kecamatan.

Adapun bahan medis habis pakai yang ditemukan antara lain selang infus, jarum infus, sepuit, sarung tangan, pemeriksa kehamilan, dan lainnya masih dalam kemasan.

"bahan medis habis pakai yang ditemukan tersebut sudah kedaluwarsa," ujarnya.

Sementara, pembuangan bahan medis habis pakai sudah ada ketentuan yang berlaku dan membuang sampah di sungai, saluran, atau fasilitas publik lainnya adalah tindakan yang dilarang.

20251014173410_WhatsApp-Image-2025-10-14-at-11.25.58.jpeg

Tim dari Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, amankan ratusan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) dibuang sembarang ke saluran di Jalan Sriwijaya, Mataram, Selasa (14/10). Antara/Dokumentasi Pribadi.

"Membuang sampah rumah tangga di sungai dan saluran saja sudah jelas-jelas dilarang, apalagi membuang alat medis dan bahan medis habis pakai," katanya.

Untuk itu, Dinas Kesehatan dan tim terkait lainnya memastikan akan mengejar pelaku pelanggaran tersebut.

Menurut dia, pembuangan bahan medis habis pakai ada prosedur yang harus ditaati, seperti kalau sudah dipakai maka harus dimusnahkan menggunakan insinerator.

Untuk 11 puskesmas yang ada di Kota Mataram belum ada yang memiliki insinerator sehingga untuk pemusnahan limbah medis atau bahan medis habis pakai rata-rata masih menggunakan pihak ketiga.

Di setiap puskesmas, Dinas Kesehatan hanya menyediakan tempat penampungan sementara (TPS), sebelum diangkut oleh petugas dari pihak ketiga.

Ia mengatakan, BMHP yang sudah diangkut dari saluran tersebut, untuk sementara ditampung di Puskesmas Pagesangan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.