Lender Resah, Dana Macet! OJK Usut Gagal Bayar Pinjol Dana Syariah Indonesia!

Senin, 13 Okt 2025, 17:40 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelusuri dugaan gagal bayar yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI), salah satu platform pinjaman daring berbasis syariah atau pinjaman online (pinjol).

Kasus ini menyoroti kembali tantangan dalam menjaga transparansi dan tata kelola di sektor fintech, khususnya yang berlabel syariah.

Ket. Foto: Sosialisasi layanan OJK untuk pelaku fintech. — Sumber: Antara

Banyak lender merasa dirugikan akibat keterlambatan atau macetnya pembayaran imbal hasil, sementara OJK berupaya memastikan perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan pesat fintech perlu diimbangi dengan pengawasan ketat dan sistem manajemen risiko yang kuat agar kepercayaan publik terhadap industri pinjaman daring tetap terjaga.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman pun menyatakan pihaknya belum dapat mengungkapkan hasil pendalaman kasus tersebut.

“Kami kan sedang pendalaman ya, pada waktunya kami infokan (hasil pendalaman tersebut) kepada rekan-rekan media,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (13/10).

Terkait keluhan sulitnya menemui manajemen DSI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Agusman mengatakan, pihaknya telah menegur perusahaan tersebut agar kembali membuka layanan terhadap investor maupun borrower (nasabah peminjam dana).

Ia memastikan lender maupun nasabah dapat langsung menemui manajemen pindar tersebut di kantor mereka di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Sekarang pun bisa (untuk melayani investor dan nasabah), coba dicek, mestinya bisa, kan kami sudah tegur juga mereka, supaya harus meladeni masyarakat,” katanya.

Agusman menyampaikan bahwa jajarannya saat ini sedang melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha pinjaman daring PT DSI.

Jika terbukti terjadi tindak pidana, pihaknya melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk, tapi tidak terbatas dengan, melakukan Penilaian Kembali atas Pihak Utama (PKPU).

“OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus PT DSI untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi dan upaya konkret penyelesaiannya, termasuk dalam menjaga keberlangsungan usaha,” tuturnya.

Dugaan gagal bayar PT DSI diungkapkan oleh salah satu pengguna Instagram dengan username @overheardkeuangan yang menyampaikan keluhan sejumlah lender terkait keterlambatan pembayaran lebih dari tiga bulan.

Sementara itu, Dana Syariah Indonesia mengumumkan melalui akun resmi Instagram @danasyariahid pada 5 Oktober lalu bahwa terdapat penyesuaian sementara layanan operasional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan bagi lender dan nasabah.

Diberitahukan pula bahwa seluruh karyawan DSI akan bekerja secara online pada 6-10 Oktober 2025.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.