KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Terkait Kasus Korupsi Haji
Senin, 13 Okt 2025, 16:00 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rufis Bahrudin (RFB). Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023â2024.
Rufıs diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sahara Dzumirra International, biro perjalanan haji miliknya. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB,â kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/10).
KPK juga memanggil saksi lainnya yakni FNR selaku Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International. Namun, Budi belum menjelaskan perihal materi pemeriksaan kepada para saksi.
Sebelumnya KPK telah mendalami beberapa travel haji di Jawa Timur terkait mekanisme untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus. KPK juga mengungkap dugaan pungutan liar terkait dugaan korupsi kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam penyidikannya KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jamaah. Modusnya, jamaah yang seharusnya menunggu antrean satu hingga dua tahun dijanjikan bisa berangkat lebih cepat.
Syaratnya adalah membayar sejumlah uang percepatan mulai dari USD2.400 hingga USD7.000 per kuota.
"Kalau tidak salah sekitar itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK memang belum menetapkan satu pun tersangka terkait kasus kuota haji tersebut. Namun, berdasarkan perhitungan awal, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi Menteri Agama (Menag) pada waktu itu. Dia mengubah alokasi 20 ribu kuota haji tambahan periode 2023â2024 yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Undang-Undang tersebut menetapkan rasio kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut menetapkan rasio untuk kuota tambahan itu menjadi 50 persen baik untuk haji reguler maupun haji khusus.
Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Sehingga calon jemaah haji khusus yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang. ils/I-1
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Usai Umumkan Cast X-Men, Kevin Feige Pamer Kostum Baru Doctor Doom di D23
-
Tanpa Fasilitas Mahal, Bukit Kukus Disulap Jadi Primadona Wisata Baru di Bangka!
-
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik
-
Dugaan Korupsi Penerimaan Maba Meluas, KPK Soroti Unila, Unsoed hingga SPMB SMA.
-
64 Tahun Setia pada Tradisi, Pabrik Kue Ny. Lauw Berbagi Pengalaman Membuat Dodol
-
Jambore Nasional Ajang Kontingen Pramuka Kota Tangerang Perluas Wawasan dan Pengalaman
-
Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Kemungkinan Manggil Bupati Bogor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.