Belasan Akademisi Hukum Minta MK Batasi Tafsir Pasal 21 UU Tipikor Agar Tak Ada Kriminalisasi Berlebihan

Minggu, 12 Okt 2025, 13:25 WIB

JAKARTA - Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Perkara ini menguji Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang mengatur delik obstruction of justice. Para akademisi menilai pasal tersebut mengandung norma yang kabur, melanggar asas legalitas, dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan.

Ket. Foto: Gedung MK di Jakarta. — Sumber: antara foto

Dalam dokumen setebal puluhan halaman, para akademisi menyoroti frasa "mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Ketidakjelasan ini dianggap bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana.

"Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam," kata Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/10).

Dokumen amicus curiae tersebut sudah diserahkan ke MK pada Kamis (9/10).

Pada akademisi hukum tersebut menegaskan bahwa tafsir bebas tersebut melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan menimbulkan praktik over-kriminalisasi.

Para akademisi juga menyoroti tidak adanya unsur "melawan hukum" dalam pasal tersebut, sehingga tindakan legal seperti pembelaan diri di pengadilan dapat dianggap menghalangi penyidikan. Mereka juga mempertanyakan proporsionalitas ancaman pidananya.

"Pasal 21 bukanlah tindak pidana korupsi pokok, melainkan delik umum. Namun ancamannya justru paling berat, sehingga tidak proporsional," ujar Deni.

Para ahli hukum yang terdiri dari profesor dan doktor seperti Prof. Tongat dari UMM, Prof. Mahmutarom HR dari Unwahas, dan Prof. Rena Yulia dari Untirta, meminta MK memberikan tafsir pembatasan terhadap pasal ini.

Mereka mengusulkan agar pasal ini hanya menjerat perbuatan dengan niat jahat yang dilakukan melalui kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan tidak semestinya, sesuai dengan Article 25 Konvensi PBB Antikorupsi.

"Pemberantasan korupsi harus berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional. Norma yang kabur justru melemahkan keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan," tulis para pakar tersebut dalam amicus curiae itu.

Mereka juga mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral dan kekaburan rumusan dapat mengakibatkan penafsiran sepihak oleh aparat.

"Ketika aparat penegak hukum memiliki posisi dominan dalam menafsirkan bahasa norma pidana, peluang kriminalisasi akan terbuka lebar," tulis para ahli mengutip teori Paul Scholten dan J.A. Pontier.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.