Bea Cukai Labuan Bajo Lakukan 74 Penindakan Rokok Ilegal Selama 2025

Kamis, 09 Okt 2025, 04:00 WIB

Labuan Bajo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melakukan penindakan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal jenis hasil tembakau atau rokok ilegal sepanjang tahun 2025.

"Selama periode Januari-September 2024 telah diterbitkan sebanyak 79 surat bukti penindakan (SBP) sebagai dokumen legalitas pelaksanaan kegiatan penindakan di lapangan," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faisol dihubungi di Labuan Bajo, Rabu (8/10).

Ket. Foto: Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faisol. — Sumber: Antara

Ia mengatakan penindakan tersebut dilakukan di sejumlah kabupaten di Pulau Flores yang menjadi wilayah tugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo yakni di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka dan Flores Timur.

Sejumlah penindakan di Kabupaten Manggarai Barat dilakukan bersama Tim Satuan Tugas Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat.

Dari puluhan penindakan tersebut, ia mengatakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo mengamankan sebanyak 1,1 juta batang BKC ilegal jenis hasil tembakau atau rokok ilegal.

Terkait penanganan perkara penanganan rokok ilegal, ia mengatakan dari penindakan tersebut terdapat empat perkara melalui penegakan hukum melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR).

"Pengembalian ke pabrik satu perkara, barang dikuasai negara - barang milik negara (BDN-BMMN) 54 perkara dan 20 perkara lainnya dalam proses penelitian," katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh pihak agar secara bersama mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

"Rokok ilegal disamping mengurangi pendapatan negara dan daerah, juga memiliki efek negatif yang jauh lebih berbahaya bagi kesehatan dibandingkan rokok yang legal," katanya.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Utang Meningkat, Rakyat Jepang Mulai Cemas Kondisi Fiskal

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.