Bea Cukai Labuan Bajo Lakukan 74 Penindakan Rokok Ilegal Selama 2025

Kamis, 09 Okt 2025, 04:00 WIB

Labuan Bajo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melakukan penindakan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal jenis hasil tembakau atau rokok ilegal sepanjang tahun 2025.

"Selama periode Januari-September 2024 telah diterbitkan sebanyak 79 surat bukti penindakan (SBP) sebagai dokumen legalitas pelaksanaan kegiatan penindakan di lapangan," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faisol dihubungi di Labuan Bajo, Rabu (8/10).

Ket. Foto: Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faisol. — Sumber: Antara

Ia mengatakan penindakan tersebut dilakukan di sejumlah kabupaten di Pulau Flores yang menjadi wilayah tugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo yakni di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka dan Flores Timur.

Sejumlah penindakan di Kabupaten Manggarai Barat dilakukan bersama Tim Satuan Tugas Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat.

Dari puluhan penindakan tersebut, ia mengatakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo mengamankan sebanyak 1,1 juta batang BKC ilegal jenis hasil tembakau atau rokok ilegal.

Terkait penanganan perkara penanganan rokok ilegal, ia mengatakan dari penindakan tersebut terdapat empat perkara melalui penegakan hukum melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR).

"Pengembalian ke pabrik satu perkara, barang dikuasai negara - barang milik negara (BDN-BMMN) 54 perkara dan 20 perkara lainnya dalam proses penelitian," katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh pihak agar secara bersama mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

"Rokok ilegal disamping mengurangi pendapatan negara dan daerah, juga memiliki efek negatif yang jauh lebih berbahaya bagi kesehatan dibandingkan rokok yang legal," katanya.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.