Tapera Dinilai Membebani Buruh dan Pekerja Mandiri

Senin, 06 Okt 2025, 02:00 WIB

Jakarta - Kewajiban untuk bergabung dalam kepesertaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) dinilai membebankan buruh dan pekerja mandiri. Persoalan itulah yang menjadi alasan utama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Keresahan kaum buruh tersebut telah dijawab oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024. MK memutus perkara yang bergulir sejak Agustus 2024 itu pada akhir September  setelah menggelar sederet persidangan, mulai dari mendengarkan keterangan saksi, ahli, DPR, pemerintah, hingga Badan Pengelola (BP) Tapera.

Ket. Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9). — Sumber: ANTARA/Fauzan

Seperti dikutip dari Antara, MK memutuskan kepesertaan Tapera tidak lagi menjadi suatu kewajiban, bersamaan dengan UU Tapera yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional dan harus ditata ulang dalam kurun waktu paling lama 2 tahun.

UU Tapera dibatalkan secara keseluruhan karena Pasal 7 ayat (1), selaku pasal jantung (core norm), dinyatakan tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Pasal dimaksud pada pokoknya mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum menjadi peserta Tapera.

Menanggapi hal itu, BP Tapera memastikan layanan tetap berjalan normal pascaterbitnya hasil putusan MK atas uji materi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

"BP Tapera menghormati keputusan MK. Kamimemandangnya sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas desain kelembagaan dan mekanisme operasional Tapera," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, kemarin.

Heru menegaskan tujuan utama BP Tapera tetap menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat, tanpa menambah beban bagi pekerja maupun pemberi kerja sehingga selaras dengan putusan MK.

"BP Tapera memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional, layanan, pengelolaan dana, maupun hak-hak peserta yang sudah ada akan tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama masa transisi penataan ulang dengan memperhatikan putusan MK," ujarnya.

Untuk itu, BP Tapera akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan tugas tetap selaras dengan ketentuan perundangan, namun dengan desain yang lebih tepat.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.