KPK Sebut Pengumuman Tersangka Kasus Kuota Haji hanya soal Waktu, Keburu “Masuk Angin”

Senin, 06 Okt 2025, 13:13 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 hanya persoalan waktu saja. Namun, masyarakat menilai berlarut-larutnya pengumuman tersangka dinilai bakal membuat kasus ini “masuk angin”.

“Masalah waktu saja ya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).

Ket. Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto — Sumber: antara foto

Setyo menjelaskan penyidik KPK saat ini masih butuh memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut sebelum mengumumkan tersangka kasus kuota haji.

“Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama (Manag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Masyarakat berharap penetapan tersangka kasus kuota haji segera dilakukan karena ini menyangkut kepentingan umat yang dikorbankan. Ada ribuan calon haji yang harus tertunda akibat kasus ini sehingga berharap KPK benar-benar menegakkan proses hukum, bukan malah akhirnya “masuk angin”.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Dukung Ketahanan Energi, Kemenhub Perkuat Transportasi Rendah Karbon Lewat ITS 2026

NTT Masih Diguncang Gempa, BMKG: Gempa M5,2 di Flores Pagi Ini Tidak Berpotensi Tsunami

Film Live-action Naruto Segera Digarap, Charles Melton Bakal Jadi Kakashi?

PLN IP Perkuat Kontribusi kepada Pembangkit Listrik Energi Bersih

Polisi Periksa Dua Warga Kotim terkait Dugaan Pembakaran Lahan

TikTok Didenda 400 Juta Dollar Karena Melanggar Privasi Anak di AS

Jumlah Korban Meninggal Akibat Gempa Kolombia Mencapai 321 Orang

Sabtu, Harga Emas Antam Terpantau Naik Jadi Rp2,740 Juta per Gram, Harga Buyback Rp2,6 Juta

Tayang Oktober, Film "Laut Bercerita" Dibintangi Reza Rahadian dan Dian Sastro

Kongkalikong Rektor Unsoed dan Guru di Penerimaan Mahasiswa Baru, Satu Kursi Ditawarkan hingga Rp500 Juta!

Pemkab Pamekasan Beri Teguran ke Pelaku Usaha yang Gunakan Elpiji Bersubsidi

Kebakaran Hutan Tak Kunjung Padam, Pemerintah Tetapkan Operasi Darat Ujung Tombak Penanganan Karhutla

Cegah Praktik Penyimpangan, Polda Papua Barat Kawal Distribusi Bantuan Pangan

Tanggulangi DBD, Program Wolbachia Mulai Diterapkan di Cengkareng

Harga Cabai Rawit Rp70.450/Kg, Telur Ayam Rp29.350/Kg

Sangat Menginspirasi! Ading Suhana Punya Cara Unik Selamatkan Hutan: Ajak Warga Tanam dan Budidaya Durian

Jumlah Lahan Pertanian Terdampak Kekeringan di Parigi Moutong Mencapai 1.400 Ha

Jelang Kompetisi 2026–2027, Madura United Lakukan Pemusatan Latihan di Yogyakarta

Indonesia-Tiongkok Dorong Penyelesaian Kode Etik Laut Tiongkok Selatan

Tak Berizin, Kepolisian Resor Bangka Barat Hentikan Tambang Liar Bijih Timah di Kadur

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.