Warga Sumut Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

Jumat, 03 Okt 2025, 04:00 WIB

Medan, Sumut - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor  berlangsung hingga Desember 2025.

"Program pemutihan dan diskon pajak ini terhitung 1 Oktober sampai Desember 2025," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut Ardan Noor dalam temu pers tentang pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumut, Kamis (2/10).

Ket. Foto: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut Ardan Noor (tengah) saat temu pers tentang pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2025 di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (2/10). — Sumber: Antara

Melalui program ini, jelas dia, Pemprov Sumut memberikan kemudahan kepada masyarakat Sumut untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa potongan pokok hingga lima persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Lalu, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam wilayah Sumatera Utara dan bebas pajak progresif.

Terakhir, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum akhir tahun, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) pada 2024.

"Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Ardan.

Bapenda Provinsi Sumut telah menghimpun pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar atau 55,96 persen dari target senilai Rp1,74 triliun.

"Antusias masyarakat begitu besar membayar pajak, dari biasanya Rp3,2 miliar per hari menjadi Rp6,6 miliar sehari," papar dia.

Menurutnya, terjadi kenaikan mencapai 103 persen setelah dilakukan pemutihan.

"Ini sebagai bentuk nyata kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan masyarakat, dan memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut sadar pajak," tutur Ardan.

Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat Sumut dalam pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-samsat.

"Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi samsat atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store," paparnya.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.