Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terjerat Kasus Korupsi Lahan, Mantan Pj Bupati Cilacap Disidang, Rugikan Negara Rp237 Miliar

📅 Jumat, 03 Okt 2025, 14:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terjerat Kasus Korupsi Lahan, Mantan Pj Bupati Cilacap Disidang, Rugikan Negara Rp237 Miliar Doc: ANTARA
Ket. Mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri (kiri) saat menjalani sidang korupsi pembelian lahan oleh BUMD pemda setempat di Pengadilan Tipikor Semarang, Junat (3/10/2025).

SEMARANG - Mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik pemerintah daerah itu yang merugikan negara Rp237 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Ariawan dalam sidang di PN Semarang, Jumat, mengatakan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap tersebut merupakan kuasa pemegang saham PT Cilacap Segara Artha yang diduga ikut berperan dalam proses jual beli lahan milik Kodam IV/ Diponegoro itu.

Menurut jaksa, tindak pidana itu bermula saat Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda yang juga diadili dalam perkara tersebut menawarkan penjualan lahan HGU milik perusahaan itu di Kecamatan Cipari ke Perumda Kawasan Industri Cilacap.

"Namun, tanah tersebut tidak bisa dibeli karena Perumda Kawasan Industri Cilacap itu tidak memiliki bisnis inti di bidang perkebunan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono itu.

Terdakwa Awaluddi Muuri selanjutnya berupaya mengajukan perubahan rancangan peraturan daerah agar BUMD tersebut memungkinkan untuk melakukan pembelian lahan itu.

Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap membentuk PT Cilacap Segara Artha yang memungkinkan pembelian lahan perkebunan tersebut.

Pembelian lahan tersebut disepakati sebesar Rp237 miliar untuk kemudian dilakukan pembayaran.

Atas pembayaran tersebut, Andhy Nur Huda selanjutnya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Awaluddin Muuri sebesar Rp1,8 miliar dan kepada Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain yang juga diadili dalam perkara ini, sebesar Rp4,3 miliar.

Adapun Andhy Nur Huda sendiri yang memperoleh keuntungan sekitar Rp230 miliar dari tindak pidana tersebut menggunakan uang yang diduga hasil korupsi itu untuk membayar utang serta memberi sejumlah tanah, rumah, dan mobil.

Dalam perjalanannya, kata jaksa, lahan seluas 716 ha tersebut tidak bisa dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT Cilacap Segara Artha karena ada keberatan dari Pangdam IV/ Diponegoro selaku Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro

"Tanah tersebut merupakan tanah negara yang dikuasai Kodam IV/ Diponegoro yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro," katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Awaluddin Muuri akan mengajukan tanggapan pada sidang yang akan datang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
RS PELNI Perkuat Kapabilita...
Nasional
Kemenbud Targetkan Seribu C...
Nasional
Menkes Usulkan agar Penderi...
Ekonomi
Pemerintah Gulirkan Stimulu...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.