Kemenkeu Bongkar Rahasia! Ternyata Dana Mengendap di BI Tak Ada Patokan Pasti
Jumat, 03 Okt 2025, 19:21 WIBJAKARTA â Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan besaran dana mengendap pemerintah di Bank Indonesia (BI) tidak bisa ditentukan secara kaku, karena sangat dipengaruhi oleh dinamika kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan kata lain, fluktuasi belanja negara, penerimaan, maupun timing penarikan dana akan membuat jumlah yang dianggap âidealâ bisa berubah-ubah sesuai kondisi.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah memilih fleksibilitas ketimbang angka paten, agar pengelolaan kas negara tetap efisien sekaligus mampu merespons cepat terhadap gejolak fiskal maupun kebutuhan mendesak.
âKalau ditanya berapa dana yang paling pas untuk disimpan pemerintah, ini tentunya sangat tergantung sekali dengan situasi dan kondisi,â kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam taklimat media, di Jakarta, Jumat (3/10).
Menurutnya, salah satu faktor penting yang perlu dilihat adalah volatilitas kebutuhan APBN pada tahun berjalan, dengan kebutuhannya dirinci untuk tiap-tiap bulan anggaran.
Usai rincian kebutuhan didapatkan, nilai rata-ratanya bisa menjadi acuan untuk menghitung jumlah bantalan atau buffer yang aman untuk disiapkan oleh pemerintah.
âKita bisa lihat rata-ratanya, baru bisa kita tentukan yang aman kita harus punya buffer berapa triliun. Dari situ kita baru tahu uang yang paling pas untuk kita taruh di bank supaya tidak mengendap, tetapi juga kita tidak kekurangan uang pada saat dibutuhkan,â kata dia lagi.
Kebutuhan itu akan berbeda dari tahun ke tahun, ujar Astera pula. Saat pandemi COVID-19, misalnya, dana mengendap cukup tinggi karena pemerintah harus menyiapkan pembayaran dalam jumlah besar.
âKarena kita harus bayar-bayar dalam jumlah besar, maka kami harus mengumpulkan duit, sehingga pada saat orang menagih, saya bisa bayar,â katanya pula.
Sebagai catatan, dana mengendap pemerintah di BI, atau secara teknis disebut Saldo Anggaran Lebih (SAL), tercatat fluktuatif sejak 2019.
Rinciannya, SAL akhir tahun 2019 tercatat sebesar Rp212,6 triliun; 2020 Rp388,1 triliun; 2021 Rp337,7 triliun; 2022 Rp478,9 triliun; 2023 Rp459,5 triliun, dan 2024 Rp457,5 triliun.
Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati menyatakan saldo tersebut dijaga pada level yang memadai agar berfungsi sebagai penyangga fiskal dalam menghadapi berbagai risiko dan ketidakpastian ke depan.
Sementara itu, Menteri Keuangan saat ini Purbaya Yudhi Sadewa, memilih untuk memanfaatkan SAL untuk mendorong perputaran ekonomi.
Purbaya menarik dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dan menempatkannya di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendongkrak sektor riil.
Dengan menempatkan dana di bank, dia menargetkan dapat meningkatkan likuiditas dan menurunkan cost of fund, yang akhirnya bisa mendongkrak pertumbuhan kredit, konsumsi dan investasi, serta efek berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi.
- dana mengendap pemerintah di BI
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.