Evaluasi Program MBG, HNW: Ini Bentuk perlindungan Anak Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025, 08:55 WIBJAKARTA â Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ini marak tragedi keracunan.
Hidayat sebelumnya juga mengapresiasi pernyataan terbuka dari Wakil Kepala BGN yang akhirnya meminta maaf atas terus terjadinya keracunan pada para siswa penerima program MBG, menyatakan bertanggung jawab untuk para korban, dan menutup puluhan SPPG yang mengakibatkan tragedi keracunan. BGN juga menegaskan akan melakukan evaluasi agar kasus keracunan massal itu tidak terjadi lagi.
Menurut HNW, sapaan akrabnya, begitulah seharusnya sejak awal sikap dari pejabat di BGN, bukan malah mengecilkan korban dan mencari dalih yang tidak menjadi solusi.
âTentu secara prinsip demi penambahan gizi bagi anak, ibu hamil, dan menyusui, kita dukung suksesnya program MBG. Namun sikap pejabat terkait seperti pimpinan BGN harus mampu menjawab dan mengatasi fakta terjadinya keracunan massal yang terjadi di berbagai tempat dengan korban yang makin banyak,â kata HNW di Jakarta.
Menurut catatan dari Koalisi Masyarakat Sipil, jumlah korban malah sudah mencapai 6.452 siswa per 21 September 2025. Evaluasi pelaksanaan program MBG baik secara parsial per lokasi dengan desentralisasi, maupun secara nasional juga perlu segera diselenggarakan, dalam rangka menghentikan tragedi keracunan, menyelamatkan anak-anak, dan menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG yang bertujuan baik ini,â ujarnya.
Beberapa waktu terakhir, keracunan MBG terjadi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari belasan siswa SD di Palembang, lebih dari seribu siswa di Bandung Barat, Ketapang (Kalimantan Barat), Sumbawa (NTB), Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah), dan banyak provinsi lainnya. Korban keracunan bahkan tidak hanya menimpa anak-anak, tetapi juga ibu hamil dan ibu menyusui di Kabupaten Bandung.
Selain itu, MBG juga menjadi pekerjaan tambahan bagi sebagian guru yang harus ikut menerima, menghitung, dan membagikan makanan pada anak-anak, bahkan menghadapi orang tua siswa jika ada kasus terkait MBG, tanpa adanya peningkatan kesejahteraan guru dari aktivitas tambahan tersebut.
Kasus keracunan secara khusus dan bermasalahnya tata kelola MBG secara umum telah menuai kritik dari banyak lembaga, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Namun, respons Kepala BGN yang lebih memilih mengejar target realisasi MBG dibandingkan segera memperbaiki tata kelola, serta mengecilkan jumlah korban keracunan yang disebut hanya 4.711 porsi dari 1 miliar porsi, justru memicu sentimen negatif di tengah publik.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian PPPA ini menegaskan, demi suksesnya program MBG, pejabat BGN mestinya lebih peka dan segera melakukan evaluasi dengan melibatkan lembaga-lembaga lain, seperti KemenPPPA, Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkes, serta lembaga sosial kemasyarakatan.
âUpaya tersebut penting agar berdampak positif menghadirkan solusi, memastikan tragedi keracunan tidak terulang, memberi sanksi kepada pihak bermasalah, tidak mengecilkan korban, serta melaksanakan janji terbuka yang disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang pada konferensi pers Jumat (26/9),â tegas Hidayat.
Hidayat mengingatkan, kondisi ini menimbulkan kecemasan dan menunjukkan anak-anak belum terlindungi dari keracunan program MBG. Jika dibiarkan terus terjadi, hal itu jelas melanggar konstitusi dan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Program ini bahkan berpotensi gagal sebagai upaya peningkatan gizi anak-anak yang digagas Presiden Prabowo.
UUD NRI 1945 Pasal 28B ayat 2 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
âHak kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang itu jadi rawan tidak terpenuhi jika anak-anak mengalami keracunan, yang selain berdampak jangka pendek juga bisa memengaruhi kesehatan dan pendidikan mereka dalam jangka panjang.
Sebelum itu terjadi, maka evaluasi menyeluruh pelaksanaan program MBG yang bertujuan baik ini harus dilakukan. SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan bukan hanya ditutup tetapi juga dikenai sanksi hukum. Jika perlu, disertai pemberhentian sementara penyaluran MBG secara selektif, agar selama perbaikan tata kelola tidak ada lagi anak-anak didik, ibu hamil, dan menyusui yang keracunan akibat MBG bermasalah, yang mestinya program ini justru menyehatkan,â pungkas Hidayat.
- Perlindungan Anak
- Evaluasi
- Program MBG
- HNW
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Program MBG Punya Command Center Nasional, Launching Mei 2026
-
Tak Ingin Jadi Penonton, Kaltim Ajukan Hak Kelola Migas di Blok Ganal
-
Komoditas Ekspor Sulawesi Selatan Telah Jangkau 63 Negara
-
Rayakan Ultah ke 10, Aston Sentul Berikan Promo Menarik
-
Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA di RSUD Bekasi
-
New York Knicks Unggul 3-2 atas Atlanta Hawks
-
BGN Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN, Bagikan Pengalaman dan Praktik Terbaik MBG
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.